Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka KPK, KY Bakal Periksa Secara Etik

29 November 2022 12:22 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Agung Gazalba Saleh (tengah) berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan di Jakarta, Kamis (27/10/2022). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Agung Gazalba Saleh (tengah) berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan di Jakarta, Kamis (27/10/2022). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
ADVERTISEMENT
KPK sudah secara resmi mengumumkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka. Merespons itu, Komisi Yudisial (KY) bakal memeriksa Gazalba Saleh secara etik.
ADVERTISEMENT
"Pada waktunya, KY akan menjalankan kewenangannya dalam domain etik terhadap para hakim yang diduga terlibat," kata juru bicara KY, Miko Ginting, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/11).
Gazalba diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi tindak pidana pemalsuan akta dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman. Diduga, suap bertujuan agar kasasi dikabulkan dan Budiman dinyatakan bersalah.
Staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (kanan) dan Hakim Yustisial Prasetio Nugroho (kiri) berdiri saat konferensi pers kasus dugaan suap perkara MA di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/11/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama beberapa ASN MA lain:
Para tersangka itu sudah ditahan. Kecuali Gazalba Saleh yang tidak memenuhi panggilan pada Senin kemarin. Nama Nurmanto dan Desy juga jadi tersangka dalam kasus yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
ADVERTISEMENT
KY masih berkoordinasi dengan KPK terkait pemeriksaan etik para tersangka dari MA tersebut.
"Hal ini untuk menjaga agar proses penegakan hukum oleh KPK 'tidak terganggu' oleh proses etik oleh KY, melainkan saling melengkapi satu dengan yang lain," ujar Miko.
Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting. Foto: Istimewa/ANTARA
"Untuk tersangka Hakim GS, sampai tahap ini KY memperhatikan dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses penegakan hukum di KPK," sambungnya.
Miko menambahkan, KY sangat menyesalkan terjadinya kasus suap ini. KPK diharapkan bisa mengusut tuntas perkara tersebut.
"Komisi Yudisial tentu sangat menyayangkan dugaan perbuatan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur pengadilan, termasuk hakim, ini," ujar Miko.
"KY terus mendukung KPK untuk mengusut tuntas persoalan korupsi di sektor peradilan (judicial corruption) ini sekaligus mengembalikan kepercayaan publik kepada integritas hakim," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
KPK membongkar setidaknya dua kasus yang menjerat dua Hakim Agung di MA. Kedua perkara terkait pengaturan vonis kasasi.
Perkara pertama menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Suap terkait gugatan kepailitan koperasi Intidana. Sudrajad Dimyati memang merupakan Hakim Agung Kamar Perdata.
Pemberi suap dalam kasus tersebut ialah dua debitur koperasi dan dua pengacara yang jadi kuasa hukum pengajuan kasasi: Yosep Parera dan Eko Suparno selalu pengacara serta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Sebagai tersangka penerima suap, Sudrajad Dimyati dijerat bersama:
ADVERTISEMENT
Kasus ini terungkap melalui OTT pada 21 September, Bukti yang didapatkan KPK pada saat itu ialah SGD 205 ribu dan Rp 50 juta. Sementara suap terkait vonis kasasi Koperasi Intidana agar dinyatakan pailit diduga sebesar SGD 202 ribu atau sekitar Rp 2,2 miliar.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, bersama 9 tersangka lainnya. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Belakangan, KPK menemukan kasus lain. Pengembangan ini menjadi perkara kedua, yakni terkait Hakim Agung Gazalba Saleh.
Perkara ini berbeda tetapi masih dalam satu rangkaian. Beberapa tersangka pemberi dan penerima suap masih merupakan orang yang sama. Bahkan, kasusnya masih terkait koperasi Intidana.
Kasus kedua ini terkait kasasi pidana pemalsuan akta dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Intidana. Ia dilaporkan Heryanto Tanaka yang menunjuk Yosep Parera dan Eko Suparno selalu pengacara.
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Semarang menyatakan Budiman tidak terbukti dan divonis bebas. Jaksa kemudian mengajukan kasasi. Heryanto Tanaka dkk diduga memberikan suap untuk memastikan kasasi dikabulkan.
Dalam dua perkara itu, Heryanto Tanaka diduga menyiapkan uang SGD 202 ribu atau setara Rp 2,2 miliar. KPK belum menjelaskan pembagian uang yang disiapkan Heryanto Tanaka kepada Hakim Agung dkk yang jadi tersangka.
Atas kasus ini, Gazalba Saleh mengajukan praperadilan meminta hakim membatalkan status tersangka. Ia belum berkomentar terkait kasus ini.