Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka KPK, Punya Harta Rp 10,7 Miliar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sudrajad dijerat tersangka bersama sembilan orang lainnya, lima di antaranya adalah PNS di Mahkamah Agung.
Dalam perkaranya, Sudrajad dkk diduga menerima suap untuk pengkondisian suatu perkara di tingkat kasasi. Pada konferensi pers hasil OTT, KPK menemukan bukti uang SGD 205 ribu dan Rp 50 juta atau setara Rp 2,4 miliar yang diduga diterima Sudrajad dkk.
Harta Kekayaan Sudrajad
Sebagai penyelenggaraan negara dan telah bertahun-tahun berkecimpung di bidang penegakan hukum, Sudrajad tercatat beberapa kali melaporkan harta kekayaan alias LHKPN.
Ia terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 10 Maret 2022 untuk periodik 2021. Ia melaporkan harta kekayaan sebagai Hakim Agung Kamar Dagang Mahkamah Agung.
Dilihat dari laman resmi e-LHKPN teranyar itu, total kekayaan mencapai Rp 10.777.383.297. Angka tersebut bertumbuh dari tahun periodik sebelumnya yang senilai Rp 9.351.335.787.
ADVERTISEMENT
Berikut rincian kekayaan Sudrajad berdasarkan laporan kekayaan untuk tahun 2021:
Total: Rp 10.777.383.297
Perkara Suap Penangan Perkara
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 tersangka. Enam sudah ditahan, empat lainnya masih belum ditahan KPK, termasuk Sudrajad. Para tersangka adalah:
Penerima Suap
ADVERTISEMENT
Pemberi Suap
Ketua KPK Firli Bahuri, menjelaskan bahwa kasus ini terkait dengan dugaan suap pengurusan perkara di MA untuk pengkondisian putusan kasasi.
Berawal ketika adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera dan Eko Suparno. Gugatan itu berlanjut kepada tingkat kasasi di MA.
Yosep dan Eko kemudian melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim.
ADVERTISEMENT
"Yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP (Yosep Parera) dan ES (Eko Suparno)," kata Firli.
Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat ialah Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) dengan imbalan pemberian sejumlah uang. Desy kemudian diduga mengajak Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung) dan Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) sebagai penghubung penyerahan uang kepada hakim.
"DS (Desy Yustria) dkk diduga sebagai representasi dari SD (Sudrajad Dimyati) dan beberapa pihak di Mahkamah Agung Agung untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di Mahkamah Agung," kata Firli.
Total uang yang diserahkan tunai oleh Yosep Parera dan Eko Suparno ialah sekitar SGD 202 ribu atau setara Rp 2,2 miliar. Uang kemudian dibagi-bagi:
ADVERTISEMENT
"Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP ID pailit," kata Firli.
Sudrajad maupun pihak MA belum berkomentar soal kasus ini.