Hakim: Andi Irfan Bertugas Redam Pemberitaan Djoko Tjandra dan Bikin Action Plan

18 Januari 2021 21:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa perantara pemberi suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/12). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa perantara pemberi suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/12). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Andi Irfan Jaya dinyatakan bersalah dalam kasus suap Djoko Tjandra. Hakim Pengadilan Tipikor dalam putusannya pun menyatakan bahwa Andi Irfan Jaya terbukti sebagai pihak yang membuat "Action Plan" untuk Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
"Action Plan" adalah rencana untuk membebaskan Djoko Tjandra dari jeratan 2 tahun penjara terkait kasus cessie Bank Bali. Dalam "Action Plan" itu termuat 10 tahap pelaksanaan dalam pengurusan tersebut. Di dalamnya, termuat juga nama Hatta Ali yang masih menjabat Ketua MA dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Terdakwa selaku konsultan bertugas untuk meredam pemberitaan bagi Djoko Tjandra ketika kembali ke Indonesia sekaligus dipercaya sebagai pembuat 'action plan' misalnya untuk tindakan ini penanggung jawabnya siapa yang dituangkan dalam 'action plan' dengan biaya 600 ribu dolar AS untuk terdakwa sehingga unsur sengaja memberikan perbuatan pembantuan telah dipenuhi dalam perbuatan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dilansir Antara, Senin (18/1).
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat duduk menunggu jalannya sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Foto: MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Andi Irfan Jaya. Ia dinilai terbukti menjadi perantara penerima suap USD 500 ribu dari Djoko Tjandra untuk Jaksa Pinangki.
ADVERTISEMENT
"Sudah disepakati antara Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari dan Anita Dewi Kolopaking mengenai 'action plan' dan 'down payment sebesar 500 ribu dolar AS benar sudah diterima saksi Pinangki melalui perantaraan terdakwa di mana 50 ribu dolar AS sudah diberikan ke Anita Kolopaking," tambah hakim Ignatius.
Sidang Pledoi Pinangki Sirna Malasari. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Hakim menilai bahwa Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, Jaksa Pinangki, dan Andi Irfan sudah menyepakati bahwa untuk masalah hukum Djoko Tjandra diserahkan kepada Anita dan masalah lain-lain diurus Andi Irfan yang yang dituangkan dalam "action plan". Kesepakatannya, ada USD 600 ribu akan diberikan kepada Andi Irfan.
"Terdakwa adalah seorang sarjana, pengusaha kuliner, pernah bekerja dalam perusahaan konsultan sehingga dipandang berpengetahuan cukup dalam membuat 'action plan' dalam bentuk proposal dan meski Anita Kolopaking, Pinangki Sirna Malasari, dan terdakwa tidak ada yang mengakui membuat 'action plan' dalam bentuk surat tapi dipastikan bahwa pembuatan action plan dipercayakan kepada terdakwa berdasarkan pertemuan yang dihadiri oleh terdakwa, Anita, Pinangki, dan Djoko Tjandra sehingga dapat dipastikan action plan benar adanya," ungkap Hakim Ignatius.
Anita Dewi Kolopaking memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Hakim merujuk pada pertemuan yang terjadi pada 25 November 2019 di Kuala Lumpur Malaysia. Saat itu, Andi Irfan ikut bertemu dengan Djoko Tjandra bersama dengan Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking.
ADVERTISEMENT
Pada pertemuan itu, diserahkan "Action Plan" kepada Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung. Isinya terdiri dari 10 tahap pelaksanaan dengan mencantumkan inisial "BR" sebagai pejabat Kejaksaan Agung dan "HA" selaku pejabat Mahkamah Agung yang total biayanya adalah USD 100 juta. Namun Djoko Tjandra hanya menyetujui biaya USD 10 juta.
Tujuan fatwa MA itu adalah agar pidana penjara 2 tahun yang dijatuhkan kepada Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi. Sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.
Menurut Majelis Hakim, meski awalnya Andi Irfan tidak ada niat jahat, tapi ia punya niat yang sama untuk melakukan pemufakatan jahat saat pertemuan pada 25 November 2019.
"Karena saat itu dibicarakan mengenai pidananya Djoko Tjandra bila kembali ke Indonesia sehingga pemufakatan jahat telah selesai sempurna berdasarkan segala yang sudah dibahas antara keempatnya meski akhirnya tidak terjadi karena Djoko Tjandra tidak menyetujui proposal tapi tidak mengubah pemufakatan jahat yang dimaksud," jelas Hakim Ignatius.
ADVERTISEMENT