Hakim Banding Potong Hukuman 3 Bos PT Adonara Propertindo Terkait Kasus Munjul

14 Juli 2022 18:56 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene  berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/4/2022). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/4/2022). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis Hakim PT DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan oleh tiga bos PT Adonara Propertindo yakni Tommy Ardian selaku Direktur, dan dua pemilik yakni Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar. Hukuman mereka dipotong masing-masing satu tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menerima permintaan banding dari para Terdakwa," demikian putusan hakim PT DKI Jakarta dalam laman resminya, Kamis (14/7).
Dengan diterimanya banding, hukuman kepada ketiganya berubah. Majelis hakim mengoreksi hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta yang semula 7 tahun penjara untuk Tommy, 6 tahun penjara untuk Anja dam 7 tahun penjara untuk Rudy Hartono.
Hukuman mereka masing-masing dikurangi satu tahun, menjadi 6 tahun untuk Tommy, 5 tahun untuk Anja, dan 6 tahun untuk Rudy Hartono. Adapun besaran denda yang dijatuhkan tetap sama yakni masing-masing membayar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Selain hukuman badan, vonis PT DKI Jakarta tetap sama dengan PN Tipikor Jakarta.
Hakim tetap memerintahkan perampasan uang yang telah dikembalikan Anja Runtuwene, Rudy Hartono, dan Yurisca Lady Enggrani ke KPK senilai total Rp 35,033 miliar.
ADVERTISEMENT
Kemudian aset:
ADVERTISEMENT
Alasan Pemotongan Hukuman
Ilustrasi Palu Sidang. Foto: Shutterstock
Dalam lembar putusan, hakim membeberkan pertimbangan mengapa hukuman badan ketiga terdakwa dipotong. Sebab, ketiganya dinilai telah kooperatif mengembalikan uang ke KPK.
"Menimbang, bahwa meskipun dalam perkara a quo para Terdakwa dengan itikad baik telah mengembalikan uang kerugian negara sehingga para Terdakwa tidak perlu lagi dihukum dan/atau dibebani membayar uang pengganti, maka sesuai rasa keadilan pidana yang dijatuhkan terhadap para Terdakwa patut diubah dan/atau diperbaiki," kata hakim dalam lembar putusan yang diunggah di laman PT DKI Jakarta.
Putusan diketok pada 14 Juli 2022. Majelis diketuai Binsar Pamopo Pakpahan dengan Hakim Anggota yakni, Mohammat Lutfi, Gunawan Gusmo, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, dan Hotma Maya Marbun.
Kasus Korupsi Lahan Munjul
ADVERTISEMENT
Perkara ini diawali pada periode 2018-2020 saat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencari tanah untuk hunian terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui program "Hunian DP 0 Rupiah".
Untuk merealisasikan program tersebut, pada 2018 Yoory Corneles selaku Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) yang merupakan BUMD Pemprov DKI Jakarta mengajukan usulan Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada Gubernur DKI Jakarta untuk APBD TA 2019 sebesar Rp 1,803 triliun.
Pada Februari 2019, Manajer Operasional PT Adonara Anton Adisaputro menemukan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung Jakarta Timur seluas 41.921 meter persegi milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB).
"Beneficial owner" PT Adonara yaitu Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar, sehingga disepakati Anja mendekati pihak Kongregasi Suster CB dan disepakati menjual tanah di Pondok Ranggon seluas 41.921 meter persegi dengan harga Rp 2,5 juta/meter persegi.
Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan di Tanah Abang, Jumat (3/8). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Saat dilakukan survei lokasi, tidak dapat diketahui batas-batas tanah, karena belum ada data atau dokumen pendukung kepemilikan dan diketahui lokasi tanah berada di jalan kecil (row jalan tidak sampai 12 meter), namun Yoory tetap memerintahkan agar dilanjutkan proses pembelian.
ADVERTISEMENT
Sarana Jaya lalu membayar termin I sejumlah 50 persen kepada Adonara Propertindo atau sebesar Rp 108,967 miliar pada 8 April 2019, meski saat itu status tanah Munjul belum beralih dari Kongregasi CB ke Anja. Selanjutnya Yoory juga setuju membayar sisa pelunasan yaitu Rp 43,596 miliar pada 18 dan 19 Desember 2019, meski tahu tanah Munjul tidak bisa digunakan untuk proyek "Hunian DP 0 Rupiah".
Total uang yang diterima di rekening Anja Runtuwene adalah berjumlah Rp 152.565.440.000 dan telah dipergunakan Anja dan Rudy Hartono, antara lain untuk keperluan operasional perusahaan PT Adonara Propertindo, ditransfer ke PT RHYS Auto Gallery yang masih satu grup dengan PT Adonara maupun keperluan pribadi Anja dan Rudy seperti pembelian mobil, apartemen dan kartu kredit.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Yoory juga sudah divonis bersalah. Dia dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.