Hakim Batalkan Dakwaan 13 Perusahaan Terdakwa Kasus Jiwasraya

17 Agustus 2021 9:40 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana persidangan dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Senin (31/5/2021). Foto: Fakhri Hermansyah/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Suasana persidangan dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Senin (31/5/2021). Foto: Fakhri Hermansyah/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan eksepsi perusahaan yang menjadi terdakwa kasus Jiwasraya. Hasilnya, dakwaan 13 manajemen investasi yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan pada reksa dana milik PT. Asuransi Jiwasraya selama 2008-2018 itu dibatalkan.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menerima keberatan atau eksepsi tentang penggabungan berkas perkara terdakwa 1, 6, 7, 9, 10, 12. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, memerintahkan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut," kata ketua majelis hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip dari Antara, Senin malam (16/8).
Majelis hakim terdiri dari IG Eko Purwanto selaku ketua majelis hakim dengan anggota majelis yaitu Rosmina, Teguh Santosa, Sukartono, dan Moch Agus Salim.
Suasana persidangan dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Senin (31/5/2021). Foto: Fakhri Hermansyah/Antara Foto
Eksepsi atau nota keberatan itu diajukan oleh 6 perusahaan investasi yaitu PT. Dhanawibawa Manajemen Investasi yang saat ini bernama PT Pan Arcadia Capital, PT. MNC Asset Management yang sebelumnya bernama PT. Bhakti Asset Management, PT. Maybank Asset Management, yang sebelumnya bernama PT GMT Aset Manajemen atau PT Maybank GMT Asset Management, PT. Jasa Capital Asset Management yang sebelumnya bernama PT. Prime Capital, PT. Pool Advista Aset Manajemen yang sebelumnya bernama PT. Kharisma Asset Management dan PT. Treasure Fund Investama.
ADVERTISEMENT
Hakim menyatakan dakwaan batal lantaran jaksa menggabungkan sejumlah dakwaan tersebut. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa perkara 13 perusahaan investasi itu tidak berhubungan satu sama lain. Penggabungan dakwaan dinilai akan menyulitkan majelis hakim untuk menilai perbuatan masing-masing terdakwa.
"Tindakan penuntut umum yang menggabungkan begitu banyak perkara ke dalam satu berkas perkara akan menyulitkan majelis hakim untuk memilah-milah tiap perkara pidananya oleh karenanya akan merugikan kerugian yang begitu besar bagi para terdakwa," ungkap hakim Eko.
Majelis hakim menyebutkan tindak pidana yang didakwakan kepada 13 terdakwa tersebut tidak ada sangkut paut dan hubungan satu sama lain. Sehingga layak untuk dipisah.
"Konsekuensi pemisahan para terdakwa juga mengakibatkan kehadiran masing-masing terdakwa tidak relevan terhadap terdakwa lainnya, masing-masing terdakwa jadi terpaksa turut serta terhadap pemeriksan terdakwa lain dan penyelesaian saksi-saksi dari terdakwa yang satu tergantung dengan pemeriksaan terdakwa lainnya," tambah hakim Eko.
ADVERTISEMENT
Artinya, majelis hakim melihat perkara tersebut menjadi rumit dan bertentangan dengan asas persidangan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
"Syarat penggabungan seperti dalam pasal 141 KUHAP untuk pemeriksaan tidak terpenuhi sehingga keberatan atau eksepsi terhadap penggabungan berkas perkara yang diajukan terdakwa 1, 6, 7, 9, 10 dan 12 dipandang beralasan dan berdasarkan hukum oleh karenanya harus diterima," ungkap hakim Eko.
Suasana persidangan dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Senin (31/5/2021). Foto: Fakhri Hermansyah/Antara Foto
Hakim menilai eksepsi para terdakwa yang keberatan berkas perkara digabungkan layak dikabulkan. Atas dasar itu, dakwaan dibatalkan.
"Silakan Penuntut Umum berhak melakukan perlawanan atau menyerahkan perkara menjadi 'split' 13 berkas perkara," kata hakim Eko seusai mengetuk palu.
Awalnya, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung mengatakan perbuatan 13 perusahaan investasi tersebut tidak mematuhi ketentuan Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015 Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi yang menyatakan manajer investasi dapat menerima komisi, sepanjang komisi tersebut secara langsung bermanfaat bagi manajer investasi dalam proses pengambilan keputusan investasi untuk kepentingan nasabah dan tidak mengakibatkan benturan kepentingan dengan nasabah dan/atau merugikan kepentingan nasabah.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian senilai total Rp 10,985 triliun.
Tiga belas perusahaan yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah:
1. PT. Dhanawibawa Manajemen Investasi yang saat ini bernama PT Pan Arcadia Capital
2. PT. Oso Manajemen Investasi
3. PT. Pinnacle Persada Investama
4. PT. Millenium Capital Management yang sebelumnya bernama PT Millenium Danatama Indonesia
5. PT. Prospera Asset Management
6. PT. MNC Asset Management yang sebelumnya bernama PT. Bhakti Asset Management
7. PT. Maybank Asset Management, yang sebelumnya bernama PT GMT Aset Manajemen atau PT Maybank GMT Asset Management
8. PT. Gap Capital
9. PT. Jasa Capital Asset Management yang sebelumnya bernama PT. Prime Capital
10. PT. Pool Advista Aset Manajemen yang sebelumnya bernama PT. Kharisma Asset Management
ADVERTISEMENT
11. PT. Corfina Capital
12. PT. Treasure Fund Investama
13. PT. Sinarmas Asset Management