Hakim Cabut Hak Politik Lukas Enembe Selama 5 Tahun

19 Oktober 2023 14:11 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mengenakan kursi roda menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mengenakan kursi roda menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mencabut hak politik Lukas Enembe. Pidana tambahan itu menjadi bagian dari vonis hakim kepada Lukas Enembe yang dinyatakan bersalah.
ADVERTISEMENT
Lukas Enembe dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait jabatannya sebagai Gubernur Papua. Ia dihukum 8 tahun penjara.
Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Lukas Enembe.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/10).
Hakim ketua Rianto Adam Pontoh mengetok palu saat memimpin sidang dengan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar Lukas Enembe dengan agenda pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/10/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
Pencabutan hak politik itu diharapkan sebagai efek jera bagi pelaku kejahatan tindak pidana korupsi. Selain itu, dalam rangka melindungi masyarakat agar tidak salah memilih pemimpin.
"Dalam rangka melindungi warga masyarakat untuk sementara waktu agar tidak memilih kembali pejabat publik yang pernah berperilaku koruptif maupun memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memperbaiki dan merehabilitasi diri maka dipandang perlu adanya pencabutan sebagian hak politik terhadap terdakwa," papar hakim.
ADVERTISEMENT
"Yaitu menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik kepada terdakwa selama jangka waktu tertentu," sambungnya.