Hakim Cecar Sahroni soal Rp 850 Juta dari SYL untuk Pendaftaran Bacaleg NasDem

5 Juni 2024 12:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mencecar Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni mengenai bantuan dana dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk penyerahan formulir Bacaleg NasDem ke Gedung KPU.
ADVERTISEMENT
Sahroni dihadirkan sebagai saksi untuk SYL dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6). Ia dikonfirmasi mengenai keterangan adanya uang Rp 850 juta untuk dana kegiatan tersebut.
Dalam keterangannya, Sahroni mengaku tahu bahwa SYL merupakan Ketua Panitia kegiatan pendaftaran bacaleg itu. Namun, ia tak tahu soal uang tersebut.
"Tidak tahu," ujar Sahroni.
Hakim mengkonfirmasi keterangan mengenai uang itu yang sempat disampaikan oleh Joice Triatman. Joice merupakan Wakil Bendahara Umum NasDem sekaligus tergabung dalam panitia tersebut bersama SYL.
Hakim kemudian menyebut bahwa berdasarkan keterangan Joice, dana yang dibutuhkan mencapai Rp 1 miliar. Hakim melanjutkan, atas laporan Joice mengenai dana itu, SYL kemudian memintanya berkoordinasi dengan Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementerian Pertanian.
Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Belakangan, uang yang diserahkan kemudian sebesar Rp 850 juta. Joice kemudian mengambil Rp 50 juta di antaranya. Sehingga dana untuk pendaftaran bacaleg menjadi Rp 800 juta.
ADVERTISEMENT
Namun, Sahroni kembali mengaku tidak tahu. "Tidak tahu," ujar dia.
Meski demikian, Sahroni mengaku NasDem sudah mengembalikan uang Rp 860 juta ke KPK.
"Uang yang Saudara kembalikan itu apakah kemauan Saudara sendiri, dari hati Saudara sendiri, atau saran dari penyidik KPK?" tanya hakim.
"Saran dari penyidik KPK setelah saya mendapat laporan dari staf accounting (Bendahara NasDem) yang namanya Bu Lena," jawab Sahroni.
"Saudara mendapat pengaduan itu, dan Saudara tahu yang Rp 800 juta itu yang seperti apa saja? Kegiatan apa itu?" tanya Hakim.
"Tidak tahu, Yang Mulia," jawab Sahroni.
"Loh, Saudara kan harus tahu yang Saudara kembalikan, uang yang Saudara kembalikan itu harus tahu untuk apa, maksudnya mengembalikan untuk uang apa nih. Rp 800 juta jelas, yang tadi diterima oleh Joice ya, yang Rp 60 juta apa nih?" timpal hakim.
ADVERTISEMENT
"Jadi yang dilaporkan Lena kepada saya setelah diperiksa oleh KPK, itu nilainya Rp 820 juta Yang Mulia. Ditambah Rp 40 juta yang ditransfer ke rekening fraksi Partai Nasdem, sumbangan bencana alam," jawab Sahroni.
Dalam kasusnya, SYL didakwa menerima pungli dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I. Nilainya hingga Rp 44,5 miliar.
Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.