Hakim Ceramahi Kodir ART Sambo soal CCTV Duren Tiga: Aneh Kamu Itu

24 November 2022 17:39 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saksi-saksi di persidangan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022). Foto: Jamal  Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Saksi-saksi di persidangan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Diryanto alias Kodir, asisten rumah tangga Ferdy Sambo, kembali menjadi sorotan. Kali ini masih terkait dengan CCTV di rumah Duren Tiga yang menjadi lokasi pembunuhan Brigadir Yosua.
ADVERTISEMENT
Yosua tewas ditembak oleh Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam itu. Terdapat CCTV di dalam rumah tersebut. Namun, CCTV itu disebut sudah rusak sejak 15 Juni 2022.
Awalnya, hakim mengkonfirmasi soal pihak yang mengurus soal CCTV dan mengontrolnya setiap hari.
"Saya, Pak," jawab Kodir yang hadir sebagai saksi untuk terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11).
Hakim kemudian panjang lebar menceramahi Kodir. Terlebih, meski rusak dari 15 Juni 2022, akan tetapi CCTV masih belum berfungsi saat peristiwa pada 8 Juli 2022.
"Nah itu, jadi kalau CCTV hari demi hari bertugas harus kontrol, harus monitoring. Makanya jawaban kamu bener atau enggak, yang bilang tanggal 15 Juni baru tahu kamu rusak. Padahal sebenarnya kalau itu tugas kamu hari demi hari lihat CCTV itu bagus atau enggak. Makanya, satpam saja tahu kalau hari ini rusak dia langsung beri tahu ke Pak RT," papar hakim.
CCTV di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Menurut hakim, CCTV di dalam rumah Duren Tiga itu bisa menjadi bukti yang sangat penting dalam mengungkap peristiwa terbunuhnya Yosua.
ADVERTISEMENT
"Kalau seandainya CCTV itu berfungsi tidak dirusakkan, tanggal 8 [Juli] itu tahu lah kejadian-kejadian itu, akan terlihat di CCTV itu, tanggal 8 [Juli] itu, tapi sebelumnya kalau seandainya tidak difungsikan ya gak bisa, kalau seandainya benar rusak. Begitu juga CCTV yang ada di pos satpam itu, tanggal 9 [Juli] masih berfungsi, masih menyala," kata hakim.
"Tapi aneh kamu itu, bilang tanggal 15 Juni rusak di rumah dinas itu, padahal itu tugas kamu ya?" sambung hakim.
"Hanya mengecek, Pak," jawab Kodir.
"Iya tugas kamu, kalau ADC tugasnya ADC bukan urus CCTV, ya kan?" sambung hakim.
"Untuk almarhum [Yosua], di bagian rumah," ujar Kodir.
"Ya tapi kan ADC dia," timpal hakim.
Dalam kasus ini, Kodir juga sudah beberapa kali dihadirkan untuk terdakwa lain. Keterangannya soal CCTV rusak di rumah Duren Tiga memang menjadi sorotan.
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta obstruction of justice atau menghalangi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10 Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
Kodir sempat menerangkan bahwa ia sempat pergi dari rumah Duren Tiga ke rumah Saguling pada 8 Juli 2022 sebelum peristiwa penembakan. Namun, ia pergi tanpa mengunci rumah Duren Tiga dengan alasan aman ada CCTV.
ADVERTISEMENT
Keterangan itu menjadi kontradiktif dengan kesaksian bahwa CCTV di Duren Tiga sudah rusak sejak 15 Juni 2022. Ia kemudian berdalih bahwa hanya keluar rumah sebentar saja, serta yang dimaksud tidak dikunci ialah pagar bagian depan.
Keterangan lainnya yang menjadi sorotan ialah tanggal persis CCTV rusak pada 15 Juni 2022. Hal itu muncul ketika Kodir diperiksa penyidik pada November 2022. Jaksa sempat heran Kodir masih mengingat persis tanggal pasti rusaknya CCTV.