Hakim: Hendra Kurniawan Berbelit, Tak Tunjukkan Penyesalan

27 Februari 2023 12:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hakim menilai Hendra Kurniawan berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Karo Paminal Propam Polri itu pun dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalan.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut termasuk pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Hendra Kurniawan.
"Hal memberatkan: Terdakwa berbelit belit dalam persidangan. Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan," kata Ketua Majelis Ahmad Suhel saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2).
"Terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional," lanjut Suhel.
Namun, hakim juga memperhatikan hal yang meringankan bagi Hendra Kurniawan dalam menjatuhkan vonis. Yakni, belum pernah dipidana dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Hakim menilai Hendra Kurniawan terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam pengusutan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Terkait hancurnya barang bukti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. DVR CCTV tersebut merupakan bukti peristiwa pembunuhan Yosua.
ADVERTISEMENT
Perbuatan tersebut dilakukan Hendra bersama dengan enam polisi lainnya. Mereka adalah: Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Dalam perkaranya, Hendra dinilai terbukti melanggar Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal ini sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama subsider.