Hakim hingga Pegawai PN Jakpus Jalani Rapid Test Antigen Corona

4 November 2020 10:46 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana rapid dan swab test COVID-19 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/11). Foto: Humas PN Jakpus
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapid dan swab test COVID-19 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/11). Foto: Humas PN Jakpus
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar rapid test antigen terkait virus corona terhadap sejumlah pegawainya. Tes digelar pada hari ini, Rabu (4/11).
ADVERTISEMENT
"Bersama ini disampaikan informasi bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini Rabu, Tanggal 4 November 2020 melaksanakan kegiatan Rapid Tes Anti Gen Swap Test Massal," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono.
Bambang merinci, tes ini diikuti oleh hakim, pegawai dan tenaga honorer. Sementara, untuk pegawai yang sudah terlanjur ambil cuti, tes akan dilakukan Jumat (6/11).
Adapun tes dilakukan di Ruang Auditorium lantai 7 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Suasana rapid dan swab test COVID-19 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/11). Foto: Humas PN Jakpus
Pengambilan sampel tes terlebih dahulu dilakukan terhadap hakim, lalu diikuti pejabat struktural, staf, Helper DIPA, teknisi, satpam, sopir, hingga house keeping.
"Apabila dalam pemeriksaan sampel rapid test anti gen terdapat hasil pemeriksaan reaktif maka telah disediakan fasilitas swap test," kata Bambang.
ADVERTISEMENT
"Adapun hasil lab rapid dan swap akan disampaikan kepada masing-masing peserta maksimal H+2," sambungnya.
Sebelumnya PN Jakpus sudah dua kali menggelar rapid test. Pada tes terakhir, 56 pegawai dinyatakan reaktif dari hasil rapid test. Kemudian mereka diswab dan 5 di antaranya dinyatakan positif corona. Atas hal tersebut, dua kali pula PN Jakpus sempat ditutup sementara.