Hakim "Jawab" Postingan Nora Alexandra di Twitter soal #BebaskanJRX dan UUD 45

19 November 2020 15:48 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (kanan) didampingi istrinya Nora Alexandra (kiri) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang secara daring di Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (22/9/2020). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (kanan) didampingi istrinya Nora Alexandra (kiri) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang secara daring di Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (22/9/2020). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Nora Alexandra, istri Jerinx, mengunggah sebuah foto mengenakan kaus hitam bergambar Indonesia dan bertagar #BEBASKANJRX di akun Twitternya, Rabu (18/11) kemarin.
ADVERTISEMENT
Pada bagian belakang kaus tertulis bunyi Pasal 28 E ayat (2) UUD 1945: "Setiap orang berhak atas kebebasan menyakini, kepercayaan, menyatakan sikap, sesuai dengan hati nuraninya."
Kamis (19/11) pagi tadi, suaminya I Gede Aryastina alias Jerinx dihukum 1 tahun 2 bulan penjara karena menyebut IDI Kacung WHO. Jerinx terbukti melanggar tindak pidana ujaran kebencian.
Dalam persidangan tersebut, tulisan di kaus Nora itu seolah-olah dijawab majelis hakim.
Hakim Budi Watsara saat membacakan amar putusan majelis hakim menuturkan telah mempertimbangkan kategori kebebasan berpendapat dalam postingan Jerinx. Menurut dia, kebebasan berpendapat harus memperhatikan nilai agama, moral, keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat.
"Menimbang bahwa jaminan konstitusional kebebasan untuk berkomunikasi dan berpendapat telah dielaborasi lebih jauh dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menyatakan bahwa orang bebas menyebarluaskan pendapat sebagai hati nuraninya secara lisan atau tulisan melalui media cetak ataupun media elektronik dengan memperhatikan nilai keagamaan, kesusilaan, kepentingan umum dan keutuhan bangsa," kata hakim Budi.
ADVERTISEMENT
Menurut hakim Budi, bebas berpendapat bukan berarti menyerang kehormatan orang lain dan melanggar moral dalam masyarakat.
"Menimbang bahwa akan tetapi kebebasan tiap orang bukan berarti berhak dan bebas menyerang kehormatan orang lain. Hal mana yang merupakan perbuatan yang dilarang dalam hukum karena merupakan pelanggaran terhadap nilai2 yang hidup dalam masyarakat," imbuh hakim Budi.
"Menimbang bahwa dalam perkara ini terdakwa mengerti dan menyadari dampak dari postingan-postingan, di mana terdakwa yang berlatar belakang sebagai publik figur yaitu anggota SID . Yang memiliki fans yang cukup banyak tersebar di seluruh Indonesia maka dipastikan terdakwa punya pengaruh orang banyak untuk direspons oleh orang banyak," imbuh hakim Budi.
Menurut Budi, menyebut IDI Kacung WHO bukan karena kritik semata. Jerinx dinilai tidak suka atau jengkel terhadap IDI.
ADVERTISEMENT
"Maka dengan postingan terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai kritikan belaka. Karena dilandasi oleh ketidaksukaan, kekecewaan, kejengkelan yang berlebih sehingga terdakwa membuat postingan-postingan tersebut yang mengandung rasa kebencian atau permusuhan terhadap IDI," kata hakim Budi.