Hakim Kabulkan Gugatan PKPU Otto Hasibuan Terkait Utang Djoko Tjandra

27 Oktober 2020 20:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (31/8). Foto: Adam Bariq/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (31/8). Foto: Adam Bariq/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan advokat senior Otto Hasibuan terhadap Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
Gugatan dengan nomor perkara 310/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst itu diputus dalam sidang putusan sela pada Selasa (27/10) ini.
Dalam putusan PKPU sementara itu, Djoko Tjandra dinilai terbukti memiliki utang lawyer fee kepada Otto Hasibuan. Sehingga terpidana kasus cessie Bank Bali itu melanggar Pasal 222 ayat (1) dan (3) UU Kepailitan dan PKPU.
“Menimbang, bahwa karena Termohon (Djoko Tjandra) telah mengakui adanya utang meskipun besaran utang menurut Termohon tidak sama dengan yang diajukan oleh Pemohon. Dengan demikian unsur Pasal mengenai adanya utang telah terpenuhi” ujar Ketua Majelis Hakim Dulhusin saat membacakan putusan sebagaimana rilis yang disampaikan pihak Otto.
Warga berjalan di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Rabu (7/1). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Dengan demikian, Djoko Tjandra diperintahkan membayar utang lawyer fee ke Otto Hasibuan dalam waktu 45 hari sejak putusan dibacakan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Otto menyatakan sebenarnya berat baginya menggugat mantan klien. Namun ia tetap menempuh gugatan PKPU demi menegakkan martabat profesi dan melindungi kepentingan advokat.
"Selama ini ada pandangan bahwa advokat selalu merugikan kliennya. Padahal, tidak selamanya demikian. Buktinya, dalam kasus saya ini klienlah yang merugikan advokat," kata Otto.
Menurut Otto, Djoko Tjandra memiliki utang lawyer fee senilai USD 2,5 juta atau sekitar Rp 36,5 miliar kepadanya.
Otto Hasibuan ditemui di Kementerian ESDM. Foto: Edy Sofyan/kumparan
Otto menyatakan utang itu timbul dari perjanjian atas kesediaan Otto menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra. Namun setelah bekerja, kata Otto, Djoko Tjandra tak pernah memenuhi kewajibannya.
Diketahui Otto pernah menerima tawaran Djoko Tjandra sebagai kuasa hukum pada 1 Agustus. Bahkan Otto telah menyiratkan akan mengajukan gugatan terhadap eksekusi Djoko Tjandra oleh Kejagung di kasus cessie Bank Bali.
ADVERTISEMENT
Namun tiba-tiba nama Otto menghilang. Djoko Tjandra kemudian didampingi pengacara lain yakni Soesilo Soesilo Aribowo hingga kini.