Hakim Lasito Akui Beri Dolar AS ke Eks Ketua PN Semarang

16 Juli 2019 17:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Purwono Edi Santosa usai jalani pemeriksaan di KPK. Foto: Jamal Ramadahan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Purwono Edi Santosa usai jalani pemeriksaan di KPK. Foto: Jamal Ramadahan/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Purwono Edi Santosa, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap putusan praperadilan Bupati Jepara nonaktif, Ahmad Marzuqi.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum KPK mencecar Purwono soal uang dari Marzuqi. Purwono membantah ikut menikmati suap dari Marzuki melalui hakim PN Semarang, Lasito.
"Masalah uang saya tidak tahu, dan tidak ada laporan," kata Purwono saat menjadi saksi untuk Marzuqi dan Lasito dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (16/7).
Meski demikian, Purwono yang kini menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, mengakui pernah membahas rencana praperadilan Marzuqi di kantornya.
Dalam pertemuan itu, kata Purwono, Marzuqi ingin mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Marzuqi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga korupsi dana bantuan parpol.
Suasana ruang sidang yang melibatkan Bupati Jepara Ahmad Marzuki dan Hakim PN Semarang Lasito sebagai terdakwa. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
"Dua minggu setalah menjabat Ketua PN Semarang, tanggalnya lupa. Saya ada tamu dari MA sekitar 11 Agustus 2017 namanya Pak Fauzan, karena saya tidak kenal saya persilakan masuk. Kemudian Pak Fauzan berbicara mengenalkan Bapak Marzuqi Bupati Jepara. Saya jawab silakan saja," ucapnya
ADVERTISEMENT
"Mereka cerita masalah PPP. Akhir dari cerita Pak Marzuqi bicara mau ajukan praperadilan. Saya jawab silakan saja lakukan sesuai prosedur, kemudian berpamitan," ucapnya.
Ia kemudian menunjuk Lasito sebagai hakim tunggal yang menangani praperadilan Marzuqi. Purwono menyatakan tidak ada yang khusus dalam penunjukan itu.
Selain itu, Purwono menegaskan dirinya tak pernah mengintervensi Lasito selama persidangan praperadilan Marzuqi.
"Selama persidangan saya juga tidak minta laporan perkembangan sidang tersebut. Kemudian terakhir adalah praperadilan Pak Marzuqi dikabulkan, itu informasinya," ujarnya.
Hakim (nonaktif) Pengadilan Negeri Semarang Lasito (tengah) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Majelis hakim lantas meminta klarifikasi kesaksian Purwono itu kepada Lasito. Sontak Lasito keberatan atas kesaksian mantan atasannya itu.
"Saya keberatan dengan saksi Purwono. Sebelum sidang praperadilan (menurut kesaksian Purwono) saya tidak pernah dipanggil, faktanya saya dipanggil," ujar Lasito.
ADVERTISEMENT
Lasito pun berang atas kesaksian Purwono yang membantah pernah menerima uang darinya. Padahal, Lasito mengaku pernah memberi uang ke Purwono dalam bentuk pecahan dolar AS. Uang yang terkait perkara praperadilan Marzuqi itu diberikannya di ruang kerja Purwono.
"Apakah saya pernah menyerahkan uang dolar di ruangan ketua (Purwono)? Faktanya saya menyerahkan uang dolar. Jangan seolah-olah saya bertanggungjawab sendiri," kata Lasito dengan nada meninggi.
Dalam kasus ini, Lasito didakwa menerima suap sebanyak Rp 500 juta dan USD 16 ribu atau setara Rp 225,9 juta (kurs Rp 14.120) dari Marzuqi. Suap diberikan agar Lasito mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi.
Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuki bersiap menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Atas perbuatannya, Lasito didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Marzuqi dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.