Hakim Mahkamah Agung Baca Pakta Integritas: Saya Tidak Akan Melakukan Korupsi!

27 September 2022 11:24 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin mengumpulkan jajarannya buntut ditetapkannya Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka oleh KPK. Mereka yang dikumpulkan termasuk Pimpinan MA, Hakim Agung, hingga Hakim Ad Hoc hadir dengan menggunakan baju toga lengkap.
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan di ruang Kusumah Atmadja, MA, Jakarta, pada Senin (26/9 itu, Syarifuddin mengajak para Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc membaca kembali pakta integritas yang mereka pernah ucapkan saat mereka dilantik. Hal ini bertujuan untuk menguatkan kembali komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan keadilan di Republik Indonesia.
Syarifuddin menyampaikan bahwa momen ini tepat untuk mengingatkan kembali bahwa mereka bersama-sama telah berkomitmen untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan selurus-lurusnya.
“Ini merupakan momen yang tepat untuk kita kembali memperkuat kembali komitmen yang pernah kita ucapkan ketika kita dilantik apakah itu sebagai Pimpinan Mahkamah Agung, sebagai Hakim Agung atau Hakim Ad Hoc,” kata Syarifuddin dikutip dari situs MA, Selasa (27/9).
Ketua MA bersama dengan para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Ruang Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung, Jakarta, pada Senin (26/9/2022) sore. Foto: Mahkamah Agung
Pembacaan ini dipimpin langsung oleh Syarifuddin. Berikut adalah naskah Pakta Integritas yang dibacakan kembali oleh seluruh Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, dan Hakim Ad Hoc:
ADVERTISEMENT
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
ADVERTISEMENT
Syarifuddin mengaku kecewa dengan adanya kasus dugaan suap penanganan perkara di lembaga yang dipimpinnya. Kasus suap itu menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka di KPK.
Dalam kasus itu, KPK juga menjerat Hakim Yustisial hingga beberapa PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap yang nilainya hingga Rp 2,2 miliar untuk mengatur vonis kasasi.
Menurut Syarifuddin, penguatan Pakta Integritas yang dilakukan itu bertujuan untuk memperkuat komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan keadilan.
“Saya harapkan jangan pernah terjadi lagi penyimpangan terhadap pekerjaan-pekerjaan yang dibebankan, yang diamanahkan kepada kita semua,” tegas Hakim Agung asal Baturaja itu.
Ketua MA bersama dengan para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Ruang Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung, Jakarta, pada Senin (26/9/2022) sore. Foto: Mahkamah Agung
Terkait perkara yang terjadi, Guru Besar Universitas Diponegoro itu menyatakan sudah menandatangani surat pemberhentian sementara untuk semua para tersangka sampai menunggu hasil keputusan pengadilan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, sudah ada tim khusus yang dibentuk oleh MA. Hal ini terkait untuk melakukan pemeriksaan internal buntut kasus yang terjadi.
Ia pun meminta satuan khusus Badan Pengawasan yang ada di Mahkamah Agung untuk melakukan pengawasan sesering mungkin. Hal ini menurutnya guna meningkatkan pengawasan dini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Saya ingin kita bersama-sama dengan ikhlas, dengan tulus, dengan kemauan sendiri, dengan tekad sungguh-sungguh mematuhi kode etik pedoman perilaku hakim,” tegasnya.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, bersama 9 tersangka lainnya. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Suap Hakim Agung

KPK mengungkap adanya praktik dugaan suap di MA. Hal itu buntut dilakukannya OTT pada 21 September.
Diduga telah ada pemberian suap sebesar SGD 202 ribu atau sekitar Rp 2,2 miliar. Suap diduga untuk mengatur vonis kasasi Koperasi Intidana agar dinyatakan pailit.
ADVERTISEMENT
Pemberi suap ialah dua debitur koperasi dan dua pengacara yang jadi kuasa hukum pengajuan kasasi. Sementara penerima suap ialah 6 orang dari pihak MA.
Mulai dari PNS Kepaniteraan, Hakim Yustisial, hingga Hakim Agung, yakni:
Diduga ada bagi-bagi uang Rp 2,2 miliar agar kasasi dikabulkan. Pembagian uangnya ialah:
Namun pada saat OTT, bukti yang didapatkan KPK ialah SGD 205 ribu dan Rp 50 juta. Uang diduga merupakan suap. Diduga, ada perkara lain yang melibatkan Desy Yustria dkk. Hal itu masih didalami penyidik.
ADVERTISEMENT