Hakim MK Heran Pengacara Gerindra Jadi Pihak Terkait tapi Serang KPU

16 Juli 2019 15:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat saat sidang Perselisihan Hasil Pemilu Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat(21/8) Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat saat sidang Perselisihan Hasil Pemilu Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat(21/8) Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Hakim konstitusi lagi-lagi dibuat bingung oleh pengacara partai politik. Kali ini, hakim dibuat bingung oleh pernyataan pengacara Partai Gerindra yang tak konsisten dalam menyampaikan pernyataan.
ADVERTISEMENT
Pengacara Gerindra, Sutejo Sapto Jalu, dalam keterangannya sebagai pihak terkait atas gugatan Partai Golkar di Dapil DKI Jakarta, sependapat dengan KPU sebagai pihak termohon soal eksepsinya.
Namun, di tengah menyampaikan keterangannya, Sutejo malah menyerang KPU. Dia menyebut KPU memang banyak melakukan kesalahan sehingga wajar bagi pemohon (Golkar) dan pihak terkait (Gerindra) menuntut soal keadilan atas suara yang dikantonginya.
“Tidak semua keputusan yang diambil termohon (KPU) adalah benar, karena faktanya keputusan termohon masih terdapat kesalahan dalam proses penghitungan suara belum juga mencapai 100 persen secara nasional,” ungkap Sutejo di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (16/7).
Tidak berhenti di situ, Sutejo tiba-tiba saja juga menyampaikan pernyataan seakan-akan dia merupakan pihak pemohon, bukan pihak terkait. Pasalnya, di tengah-tengah menyampaikan keterangannya sebagai pihak terkait, dia menyebut adanya pengurangan suara pihaknya, termasuk perolehan suara caleg DPR RI Gerindra Rahayu Saraswati.
ADVERTISEMENT
“Pihak terkait kehilangan suara sebanyak 29.556 termasuk di dalamnya suara caleg Rahayu Saraswati Djojohadikusumo sebanyak 4.158 suara. Seharusnya suara pihak terkait 373.687,” ujarnya.
Hal ini sontak mengundang pertanyaan hakim. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan bahwa Sugito merupakan pihak terkait. Jika pihaknya ingin mengajukan permasalah perolehan suara, Arief menyebut, maka seharusnya dia mengajukan sebagai pemohon. Bukan pihak terkait.
“Mestinya Anda enggak bisa jadi pihak terkait, tapi Anda menggugat sendiri untuk mempersoalkan ini,” ujar Arief.
“Baru kali ini ada satu konstruksi peradilan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) yang agak keluar dari anu (jalur). Jadi begini, sebetulnya dalam proses PHPU, itu pemohon berhadapan dengan termohon. Sedangkan pihak terkait hanya memberikan keterangan," tegasnya.