Hakim MK Tanya Izin Kampus Ahli Prabowo-Gibran, Eddy Hiariej Ngaku Tak Ada

4 April 2024 12:30 WIB
·
waktu baca 1 menit
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar sharif Hiariej, saat memberikan keahlian di Mahkamah Konstitusi untuk Prabowo-Gibran, Kamis (4/4). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar sharif Hiariej, saat memberikan keahlian di Mahkamah Konstitusi untuk Prabowo-Gibran, Kamis (4/4). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mempertanyakan surat izin dari kampus untuk Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej guna memberikan keterangan sebagai ahli Prabowo-Gibran dalam persidangan Sengketa Pilpres 2024. Eddy Hiariej adalah Guru Besar dari UGM.
ADVERTISEMENT
“Pak Eddy, ini Prof. Izin dari kampusnya belum ada, ya?” tanya Suhartoyo sebelum Eddy memaparkan keahliannya di ruang sidang MK, Kamis (4/4).
“Kami tidak mengajukan izin, jadi memang langsung ke sini,” jawab Eddy.
Suhartoyo kemudian menjelaskan bahwa setiap orang yang akan memberikan keahlian di persidangan maka harus disertai izin kampus, tempat mengabdi ahli tersebut.
“Surat tugas kalau ingin …. ya, sudah, nanti keterangannya, kami yang menilai karena ini bagian dari kelengkapan formal,” ungkap Suhartoyo.
Wamenkumham Eddy Hiariej berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Eddy merupakan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham). Guru Besar Hukum UGM itu dihadirkan pihak terkait, Prabowo-Gibran.
Kehadiran Eddy dalam sidang ini menyita perhatian. Selain karena izin kampus yang disinggung Suhartoyo, kehadirannya juga ditolak kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) karena statusnya di KPK.
ADVERTISEMENT
Bahkan, Bambang Widjojanto, tim hukum AMIN, keluar dari ruang sidang saat Eddy mendatangkan kesempatan memaparkan keahliannya di hadapan majelis.