Hakim MK Tanya Muhadjir: Presiden Pernah Kasih Tugas Aneh?

5 April 2024 13:25 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi melanjutkan sidang gugatan hasil Pilpres 2024, Jumat (5/4). Agenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan dari pemberi keterangan lain yang diperlukan mahkamah.
ADVERTISEMENT
Mereka adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, Mensos Tri Rismaharini, dan DKPP.
Hakim MK Arief Hidayat bertanya kepada Muhadjir terkait tugas yang diberikan Presiden Jokowi kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju.
"Pernah ada tugas aneh?" tanya Arief.
"Maaf, saya kurang tahu, apa itu maksud aneh," jawab Muhadjir.
"Di luar tupoksi?" ucap Arief.
"Setahu saya enggak ada," jawa Muhadjir.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengikuti sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Muhadjir menyebut, penugasan yang diberikan presiden kepada menterinya biasanya sesuai dengan Perpres 35 Tahun 2020 tentang PMK. Dijelaskan bahwa enteri kadang mendapat penugasan di luar tupoksi mereka.
"Kami melaksanakan tugas di luar tupoksi, biasanya berkaitan dengan tugas lintas sektoral. Contoh, sekarang untuk mudik itu tidak bisa didefinisikan urusan siapa," ucap Muhadjir.
ADVERTISEMENT
"Dengan kondisi itu presiden bisa tunjuk Menko buat koordinasi," tambah dia.