news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Hakim MK Tegur Pengacara Baru Bawa Bukti: Memperkosa Mahkamah Ini

11 Juli 2019 13:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Mk Arief Hidayat pada saat sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Mk Arief Hidayat pada saat sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Hakim konstitusi Arief Hidayat yang memimpin sidang sengketa Pileg 2019 di panel 1, dibuat geram dengan ulah kuasa hukum caleg DPD Darmayanti Lubis, Tegar Yusuf. Pasalnya, ada banyak alat bukti yang baru diserahkan kuasa hukum saat persidangan berlangsung.
ADVERTISEMENT
Hakim Arief lalu menegur Tegar Arief karena alat bukti susulan itu menghambat persidangan. Sebab, hakim perlu memverifikasi terlebih dahulu bukti itu sebelum sidang.
"Ini menghambat jalannya revolusi, ini kan bagaimana itu. Untung enggak satu kontainer, untung cuma segini. Ini mestinya pada saat permohonan masuk, bukti yang itu sudah dimasukkan sehingga sudah bisa diverifikasi," ujar Arief di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Kamis (11/7).
Hakim Mahkamah Konstitusi saat sidang sengketa hasil pemilu legislatif 2019, di Mahkamah Konstitusi, Rabu (10/7). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Arief menyebut, apa yang dilakukan oleh kuasa hukum pemohon membuat mahkamah terhambat dalam memberikan pertimbangan untuk persidangan yang tengah berlangsung.
"Ini namanya bahasa jawanya memplekoto mahkamah itu, memperkosa mahkamah ini namanya ini. Coba nanti kita cocokkan dengan daftar buktinya cocok enggak," tuturnya.
Arief juga kembali menegur lantaran alat bukti yang baru diserahkan saat persidangan tak tersusun rapi. Alat bukti yang diserahkan belum dikelompokkan sebagaimana mestinya.
ADVERTISEMENT
"Itu juga bukti yang tersebar itu bukti yang enggak punya kuping, sehingga kita enggak bisa verifikasi. Bukti itu enggak yang mentahan gitu dikasihkan ke kita, musti sudah dikelompokkan ini bukti P1, P1," tegasnya.
Alat bukti yang diserahkan oleh kuasa hukum pemohon ditumpuk di dalam troli pengangkut. Alat bukti tersebut di antaranya terdiri dari boks plastik serta tumpukan kertas.
Dalam berkas gugatan sebanyak 7 halaman yang teregistrasi di MK, caleg DPD petahana, Darmayanti Lubis, yang gagal dalam Pileg 2019 ini mempersoalkan perolehan suaranya kurang dalam rekap tingkat provinsi Sumut. Namun, dia tak merinci masalah yang menyebabkan adanya perubahan suara versi KPU dan versi Damayanti.