Hakim MK Tegur Saksi 02 karena Beri Kesaksian Berbeda soal DPT Invalid

19 Juni 2019 12:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna, menegur saksi yang diajukan kubu Prabowo-Sandi, Agus Maksum, karena memberi keterangan yang berbeda soal DPT invalid saat memberi kesaksian di sidang gugatan hasil Pilpres.
ADVERTISEMENT
Pada awalnya Agus yang merupakan Direktur IT BPN mencontohkan ada nama Udung dari Pengalengan, Bandung, Jawa Barat, yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 (DPTHP2). Agus meyakini Udung tidak ada dalam dunia nyata karena kode provinsi dalam e-KTP miliknya tidak wajar, yaitu 1-0.
Menurut dia, kode provinsi 1-0 tidak ada menurut Peraturan Mendagri. Seharusnya kode provinsi di KTP diawali 1-1 yang merupakan kode untuk Provinsi Aceh, 1-2 untuk provinsi lain dan seterusnya.
"Kami yakin (Udung) tidak ada di dunia nyata," kata Agus di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Akan tetapi kesaksian sarjana dari Instrumentasi Medis Fisika ITS Surabaya ini berubah saat Komisioner KPU, Hasyim Asyari, bertanya. Hasyim bertanya apakah Agus bisa memastikan bahwa Udung benar-benar tidak ada. Agus pun mengaku tidak tahu.
ADVERTISEMENT
"Yang Anda maksud orangnya ada atau tidak? Misalnya Udung," tanya Hasyim.
"Kami cek ke lapangan data yang lain," jawab Agus.
"Jadi tidak bisa memastikan orang itu ada atau tidak?" tanya Hasyim lagi.
"Iya," jawab Agus singkat.
Saksi dari pihak BPN, Agus M Maksum, pada sidang pemeriksaan saksi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Mendengar jawaban tersebut, Hakim MK I Dewa Gede Palguna sontak mencecar Agus mana keterangan yang benar.
"Tadi bilang (Udung) tidak ada di dunia nyata. Anda yakin mengatakan itu, tapi barusan Anda bilang tidak tahu. Jadi yang harus dipegang mahkamah yang mana?" tanya Palguna dengan nada tinggi.
"Saya agak bingung (dengan pertanyaan hakim)," kata Agus.
"Tadi dituntun Yang Mulia Pak Wakil (hakim Aswanto), tadi Anda mengatakan Anda yakin orang itu tidak ada di dunia nyata karena kodenya enggak ada. Tetapi ditanya termohon (KPU) apakah Saudara mengecek ke lapangan atau tidak, Anda (jawab) tidak tahu. Sehingga ada dua pernyataan Anda yang bertentangan," kata Palguna.
ADVERTISEMENT
"Yang mana yang dipergunakan. Yang pertama Anda yakin tidak ada di dunia nyata atau yang kedua tidak tahu. Yang mana?" tanya Palguna menegaskan.
"Tidak tahu," jawab Agus.