news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Hakim Nawawi hingga Eks Komisioner KY Lolos Tahap Awal Capim KPK

11 Juli 2019 17:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023 begitu diminati para pendaftar. Jumlah orang yang mendaftar pun mencapai 376 orang.
ADVERTISEMENT
Jumlah itu lebih banyak daripada seleksi capim KPK periode 2015-2019 yang berjumlah 234 orang, sebelum akhirnya diperpanjang hingga jumlah pendaftar mencapai 611 orang.
Dari 376 pendaftar itu, kini tersisa 192 orang dari berbagai latar belakang yang lolos seleksi administrasi.
Dari 192 orang itu, terdapat nama Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar, Nawawi Pomolango dan eks Komisioner Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Saleh.
Saat dihubungi kumparan, Nawawi menyatakan dirinya mendaftar capim KPK karena ingin memberantas korupsi di garda terdepan. Sebab selama bertugas sebagai hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Nawawi hanya menunggu perkara untuk diadili.
"Selama di PN Tipikor, ada rasa greget cuma menunggu (perkara). Jadi ingin merasakan bagaimana kalau ada di garda terdepan," ujarnya, Kamis (11/7).
ADVERTISEMENT
Selama menjadi hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Nawawi telah mengadili beberapa kasus korupsi.
Nawawi tercatat pernah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada eks hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, dalam kasus suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Ia juga pernah menghukum eks Ketua DPD Irman Gusman selama 4,5 tahun penjara dalam kasus suap kuota gula impor.
Nawawi Pomolango dan Imam Anshori Saleh. Foto: Dok Pengadilan Tinggi Denpasar dan Twitter/@imam_anshori
Sementara itu Imam, menyatakan motivasinya mendaftar lantaran jabatan pimpinan KPK sangat menantang.
"Tindak pidana korupsi dilakukan oleh orang-orang berpendidikan tinggi, pegang jabatan-jabatan strategis, spektrumnya luas dari daerah sampai manca negara. Transfer uangnya lintas negara, pencucian uangnya dan penyembunyian hasil korupsinya juga bisa ke negara-negara lain, modusnya dari yang konvensional suap menyuap sampai yang memanfaatkan IT, transfer bank," jelas eks Sekjen PKPI itu.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, kata Imam, pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dengan cara yang biasa-biasa saja.
Imam yang pernah mengikuti seleksi capim KPK pada 2015 lalu menambahkan, dirinya mendaftar juga karena begitu peduli di bidang penegakan hukum. Terlebih saat menjabat anggota DPR, ia ditempatkan di Komisi III dan lima setelahnya di KY.
"Sekarang saya sekali lagi mendedikasikan di bidang penegakan hukum, terutama pemberantasan korupsi," tutupnya.
Sebelumnya Pansel Capim KPK menyatakan, 192 nama yang lolos diwajibkan mengikuti proses seleksi selanjutnya yakni uji kompetensi pada Kamis (18/7). Uji kompetensi akan digelar di Pusdiklat Kemensetneg, Jakarta Selatan.