Hakim PN Jaksel Mangkir dari Pemeriksaan KPK soal Suap Kasus Perdata

8 Januari 2019 19:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Totok Sapto Indarto mangkir dari panggilan penyidik KPK. Sejatinya, Totok diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan kasus perdata di PN Jakarta Selatan untuk tersangka panitera pengganti PN Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan (ME).
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya belum menerima informasi terkait alasan Totok tak hadir dalam pemeriksaan ini.
"Saksi Totok Sapto Indarto ini hakim PN Jakarta Selatan direncanakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ME, namun tidak hadir. Kami belum memperoleh informasi terkait dengan alasan ketidakhadirannya," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/1).
Febri Diansyah di KPK  (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah di KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang hakim PN Jakarta Selatan sebagai tersangka. Kedua hakim tersebut ialah Iswahyu Widodo dan Irwan. Mereka menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara perdata di Pengadilan Jakarta Selatan.
Iswahyu dan Irwan ditetapkan sebagai tersangka bersama Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan. Ketiganya diduga menerima suap sebesar ratusan ribu dolar Singapura dari Arif Fitrawan dan Martin P Silitonga. Diduga, pemberian suap itu terkait dengan penanganan perkara perdata di PN Jakarta Selatan.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo saat akan diperiksa KPK, Jumat (14/12). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo saat akan diperiksa KPK, Jumat (14/12). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Arif diduga memberikan uang kepada Iswahyu dan Irwan untuk pengurusan perkara pembatalan akusisi PT CLM oleh PT APMR. Uang dari Arif untuk Iswahyu dan Irwan diserahkan melalui seorang panitera bernama Muhammad Ramadhan. Saat OTT berlangsung, uang itu ditemukan di rumah Muhammad Ramadhan.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 27 November 2018. Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan selaku pihak yang diduga penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Arif dan Martin selaku pihak yang diduga pemberi suap disangkakan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT