Hakim PN Jaksel Tolak Habib Rizieq Hadir di Sidang Praperadilan
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Habib Rizieq , Alamsyah Hanafiah meminta agar kliennya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Permintaan itu disampaikan dalam sidang perdana yang digelar pada Senin (4/1).
ADVERTISEMENT
"Karena perkara ini adalah persidangan semi pidana dan semi perdata, kami mohon dibuatkan surat panggilan untuk menghadirkan pemohon prinsipal. Karena prinsipal ini sekarang sedang ditahan termohon kami perlu panggil itu agar pemohon prinsipal bisa hadir di sini yang mulia," kata Alamsyah dalam sidang.
Namun, permintaan itu ditolak oleh hakim Akhmad Sahyuti yang memimpin sidang. Menurutnya kehadiran kuasa hukum sudah cukup untuk menjalankan sidang.
Hakim beralasan proses izin agar Rizieq bisa hadir sidang membutuhkan waktu. Di sisi lain sidang praperadilan harus berjalan dengan cepat sesuai dengan ketentuannya.
"Jadi karena ini memang segera apalagi dalam hal ini pemohon dalam tahanan ini prosedur lagi panjang. Jadi saya kira cukup kuasanya. Ini kan kita buktikan formalitasnya. Itu yang dianjurkan dalam praperadilan," kata Akhmad.
Kuasa hukum Rizieq tidak membantah hal itu. Meski kecewa Alamsyah menerima keputusan hakim tersebut.
ADVERTISEMENT
Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka penghasutan kepada Habib Rizieq akan dilanjutkan pada Selasa (5/1). Sidang beragendakan pembacaan jawaban dari termohon atau pihak kepolisian.