Hakim PN Palangkaraya Vonis Bebas Terdakwa Kasus Narkoba, Bawas MA Turun Tangan

27 Juli 2022 12:13 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi prostitusi dan narkoba. Foto: Doidam 10/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi prostitusi dan narkoba. Foto: Doidam 10/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memvonis bebas terdakwa kasus narkoba. Yang mengadili kasus tersebut yakni hakim ketua Heru Setiyadi dan hakim anggota Syamsuni serta Erhammudin. Vonis dibacakan pada pada 24 Mei 2022.
ADVERTISEMENT
Adapun vonis bebas tersebut dijatuhkan kepada terdakwa kasus narkoba, Salihin alias Saleh bin Abdullah. Vonis itu tertuang dalam putusan Nomor: 17/Pid Sus/2022/PN Plk.
Dalam kasusnya, Salihin diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng pada 21 Oktober 2021. Ia dijerat atas kepemilikan narkotika jenis sabu kurang lebih seberat 200 gram.
Setelah penyidikan rampung, Salihin kemudian disidang di PN Palangka Raya. Dia didakwa dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun demikian, dalam sidang vonis, Salihin diputus bebas. Sempat terjadi perbedaan pendapat antara ketua majelis hakim dengan dua hakim anggota lainnya.
ADVERTISEMENT
Hakim Heru Setiyadi menilai perbuatan Salihin terbukti. Namun demikian, dua hakim anggota lainnya menyatakan sebaliknya. Sehingga, vonis dibacakan dengan putusan bahwa Salihin tak bersalah dan dibebaskan.

Demonstrasi Kekecewaan

Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
Dikutip dari Antara, masyarakat yang tak puas atas putusan tersebut menggelar demonstrasi. Puluhan warga beserta belasan organisasi kepemudaan dan masyarakat di Kalimantan Tengah, menggeruduk PN Palangka Raya.
Massa menilai, Solihin jelas-jelas saat ditangkap kedapatan membawa sabu. Mereka mempertanyakan vonis bebas tersebut.
"Jadi, kami selaku masyarakat Kalteng melakukan aksi sebagai bentuk kekecewaan terhadap adanya vonis bebas Hakim PN Palangka Raya terhadap terdakwa kasus narkoba itu," kata Koordinator Aksi Demonstrasi sekaligus Ketua Umum Fordayak Kalteng Bambang Irawan di Palangka Raya, Jumat (27/5).
Mereka menuntut ketiga hakim yang mengadili perkara tersebut dinonaktifkan. Sebab, dinilai telah menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah menyampaikan tuntutan menonaktifkan oknum hakim tersebut, dan PN Palangka Raya telah merespons dengan meminta waktu berkoordinasi ke Pengadilan Tinggi selaku yang punya wewenang," tegas Bambang.

Hakim Dinonaktifkan

Ilustrasi Palu Sidang. Foto: Shutterstock
Masih dikutip dari Antara, ketiga hakim yang mengadili kasus tersebut akhirnya dinonaktifkan. Penonaktifan itu merupakan instruksi dari Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya kepada Ketua Pengadilan Negeri Palang Raya.
"Perintah penonaktifan tertuang dalam Surat Nomor W16- U/995/HK/V/2022 perihal Perkara Pidana Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN PLK," kata Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Wahyu Prasetyo Wibowo.
Dengan begitu, tiga hakim tersebut tidak diperbolehkan lagi tangani perkara baru sejak mereka resmi nonaktif. Di sisi lain, PN Palangka Raya saat ini sudah membentuk tim pemeriksaan dengan tujuan untuk mengetahui apakah ketiganya melanggar kode etik terhadap perkara tersebut atau tidak.
ADVERTISEMENT

Jaksa Ajukan Kasasi

Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Di sisi lain, atas putusan bebas tersebut, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, mengajukan kasasi. Memori kasasi telah disampaikan ke Mahkamah Agung pada Selasa (14/6).
"Memori kasasi diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Palangka Raya, Harif Jauhari untuk selanjutnya dikirim ke Mahkamah Agung," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra.
Dia membeberkan inti dari memori kasasi adalah keberatan pihaknya terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang membebaskan terdakwa Salihin. Hakim dinilai tidak memperhatikan nilai-nilai pembuktian atau fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Pemeriksaan Hakim Diambil Alih MA

Badan Pengawas MA turun tangan dalam pemeriksaan hakim. Bawas MA mengambil alih proses dugaan pelanggaran kode etik oleh tiga hakim tersebut.
ADVERTISEMENT
"Prosedur-prosedur yang harus dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya sebagai kawal depan MA di Kalteng terhadap perilaku oknum baik ASN atau pegawai, hakim atau apa pun, kami sudah melaksanakan. Itulah yang diteruskan ke Bawas MA," kata Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Zainuddin, dikutip dari Antara, Rabu (27/7).
Menurut dia, tim Bawas MA terdiri lima orang dan tiba di Palangka Raya pada awal Juli 2022. Selama tiga hari berada di Palangka Raya tim Bawas MA telah melakukan berbagai pemeriksaan kepada para pihak.
Tim Bawas MA juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memvonis bebas kepada terdakwa narkoba Salihin.
Belum ada pernyataan dari ketiga hakim yang dinonaktifkan terkait perkara dan pemeriksaan etik ini.
ADVERTISEMENT