Hakim PT Mataram Bebaskan Terdakwa Korupsi Benih Jagung Rp 27 Miliar

26 Maret 2022 20:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Tinggi Mataram memutuskan salah seorang terdakwa kasus korupsi pengadaan benih jagung varietas hibrida III, Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu dibebaskan dari segala tuntutan hukum, Rabu (23/3).
ADVERTISEMENT
"Melepaskan terdakwa Aryanto Prametu dari segala tuntutan hukum," seperti dikutip dari Antara, Sabtu (26/3).
Sidang putusan banding itu, dipimpin majelis hakim dengan ketua Soehartono, bersama anggota I Gede Komang Ady Natha dan Mashan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa Aryanto Prametu melakukan pelanggaran administrasi sehingga tidak dapat dijatuhi hukuman pidana. Meski, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan primer.
Hakim memutuskan terdakwa berhak mendapat pemulihan, baik dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Juga memerintahkan penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan.
Putusan banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram yang bernomor 4/PID.TPK/2022/PT MTR, tanggal 23 Maret 2022 ini, membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor 7/Pid.Sus.TPK/2021/PN.Mtr, tanggal 10 Januari 2022.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Hakim Tipikor PN Mataram pada 10 Januari 2022, menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 7,87 miliar subsider satu tahun kurungan.
Putusan untuk terdakwa Aryanto dinyatakan hakim terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1