Hakim PTUN Tak Perintahkan Jokowi Minta Maaf Terkait Blokir Internet di Papua

3 Juni 2020 18:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat menghadiri memimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (1/6). Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat menghadiri memimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (1/6). Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden dan Menteri Komunikasi dan Informatika dinyatakan melanggar hukum terkait kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat. Hal tersebut sebagaimana vonis PTUN Jakarta yang dibacakan pada Rabu (3/6).
ADVERTISEMENT
Namun, dalam vonis tersebut, hakim PTUN hanya menyatakan bahwa Presiden selaku Tergugat 1 dan Menkominfo selaku Tergugat 2 melanggar hukum. Keduanya dihukum membayar biaya perkara Rp 457 ribu.
Tidak ada putusan hakim mengenai perintah kepada Presiden dan Menkominfo untuk meminta maaf sebagaimana dalam gugatan.
Mengutip situs PTUN, memang tercatat ada beberapa poin gugatan diajukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) serta Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet). Salah satunya ialah agar hakim memerintahkan Presiden dan Menkominfo meminta maaf di media massa nasional.
Dengan redaksi permintaan maaf, 'Kami Pemerintah Republik Indonesia dengan ini menyatakan : “Meminta Maaf kepada Seluruh Pekerja Pers dan Warga Negara Indonesia atas tindakan kami yang tidak profesional dalam melakukan pemblokiran layanan data untuk wilayah Papua dan Papua Barat'.
ADVERTISEMENT
Namun, hal tersebut tak termasuk dalam amar putusan hakim yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Nelvy Christin.
Secara terpisah, kuasa hukum para Penggugat, Muhammad Isnur, membenarkan adanya revisi mengenai isi gugatan. Salah satunya mengenai perintah permohonan maaf.
"Iya, (sudah) direvisi)," ujar Isnur kepada wartawan.
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ia pun membenarkan tidak ada amar putusan hakim mengenai poin permintaan maaf itu. "Iya," ujarnya.
Menurut dia, ranah PTUN sangat administratif. Sehingga poin permintaan maaf tidak dimungkinkan. Meski demikian, ia menyebut putusan itu bisa menjadi dasar bagi pihak yang dirugikan akibat perlambatan atau pemblokiran internet di Papua untuk menuntut ganti rugi.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona
ADVERTISEMENT