Hakim Sakit, Sidang Vonis Richard Muljadi Ditunda Pekan Depan

14 Februari 2019 15:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang vonis terhadap Richard Muljadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda, Kamis (14/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang vonis terhadap Richard Muljadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda, Kamis (14/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang vonis terhadap Richard Muljadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda pekan depan. Sidang kasus kepemilikan narkoba ini terpaksa ditunda karena salah satu ketua majelis hakim tidak hadir.
ADVERTISEMENT
Hakim anggota Mery Taat Anggarasih mewakili majelis hakim persidangan mengatakan Hakim Ketua Krisnugroho Sri Pratomo tidak dapat hadir karena sakit.
“Ketua majelis sakit, tapi kalau ketua majelis berhalangan tidak bisa diganti. Pembacaan putusan hari Kamis yang akan datang pada tanggal 21 Februari,” ujar Mery saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (14/2).
Richard Muljadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Usai sidang, pengacara Richard Muljadi, Baso Fakhrudin, memaklumi keputusan hakim majelis untuk menunda pembacaan vonis Richard, menunggu hakim ketua untuk pulih karena sakit.
“Kita menghargai ya namanya orang sakit kena musibah, kita cuman berharap Hakim ketua cepat sembuh sehingga dapat menyelesaikan perkara Richard dengan cepat,” ujar Fakhruddin.
Ia juga berharap agar pembacaan vonis pekan depan, hukuman untuk Richard adalah hukuman yang paling ringan.
ADVERTISEMENT
“Kalau saya sebagai pengacara Richard mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya,” tambahnya.
Richard Muljadi. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Richard Muljadi ditangkap saat berada di toilet Restoran Vong, SCBD, Jaksel, pada 22 Agustus 2018. Polisi saat itu menyita ponsel yang di layarnya terdapat serbuk putih diduga narkotika jenis kokain sisa pakai dengan berat neto 0,03854 gram.
Richard Muljadi didakwa melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Unum menuntut Richard 1 tahun pidana, dikurangi masa tahanan, dengan ketentuan tidak perlu menjalani sisa pidana yang dijatuhkan, namun menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.