Hakim Sebut Habib Rizieq Berhak Minta Grasi ke Presiden Jokowi

24 Juni 2021 12:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Habib Rizieq berbicara dengan dua putrinya yang hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq berbicara dengan dua putrinya yang hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim terhadap Habib Rizieq terkait kasus data swab di RS Ummi, Bogor.
ADVERTISEMENT
Usai membacakan amar putusannya, sesuai ketentuan yang tertuang dalam Pasal 196 KUHAP, majelis hakim pun menyampaikan tiga opsi yang dapat menjadi pilihan bagi Habib Rizieq selaku terdakwa untuk menyikapi vonis.
Opsi pertama, hakim mempersilakan Habib Rizieq untuk dapat langsung memutuskan menerima atau menolak atas vonis yang dijatuhkan hakim padanya.
"Pertama adalah hak untuk menerima atau menolak putusan saat ini juga atau mengajukan banding," ujar hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6).
Habib Rizieq diperiksa terkait kasus makar Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Opsi kedua adalah menggunakan hak untuk pikir-pikir selama satu minggu atau tujuh hari. Hak pikir-pikir, kata hakim, dapat digunakan Rizieq untuk menentukan sikap akan banding atau tidak terhadap putusan yang diberikan majelis hakim.
Opsi ketiga, Habib Rizieq berhak mengajukan grasi. Hakim mempersilakan Rizieq mengajukan permohonan pengampunan terhadap presiden atas putusan perkara yang saat ini dijalaninya.
ADVERTISEMENT
"Yang ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden dalam hal Saudara menerima putusan yaitu yang disebut grasi," ungkap hakim
Terhadap tiga opsi yang ditawarkan hakim, Rizieq pun langsung meresponsnya. Habib Rizieq dengan lugas langsung menyatakan menolak atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dirinya.
"Saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," tegas Rizieq.
Berikut isi lengkap Pasal 196 KUHAP
(1) Pengadilan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa kecuali dalam hal undang-undang ini menentukan lain.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang terdakwa dalam satu perkara, putusan dapat diucapkan dengan hadirnya terdakwa yang ada.
(3) Segera sesudah putusan pemidanaan diucapkan, bahwa hakim ketua sidang wajib memberitahukan kepada terdakwa tentang segala apa yang menjadi haknya, yaitu:
ADVERTISEMENT
a. hak segera menerima atau. segera menolak putusan;
b. hak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan, dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang ini;
c. hak minta menangguhkan pelaksanaan putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang untuk dapat mengajukan grasi, dalam hal ia menerima putusan;
d. hak minta diperiksa perkaranya dalam tingkat banding dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang ini, dalam hal Ia menolak putusan;
e. hak mencabut pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang ini.