Hakim Sebut Praperadilan AKP Irfan Widyanto Tak Halangi Sidang Dakwaan

19 Oktober 2022 19:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Ketua Afrizal Hadi memimpin sidang perkara obstruction of justice dari t1erdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Ketua Afrizal Hadi memimpin sidang perkara obstruction of justice dari t1erdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terdakwa obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir Yosua, AKP Irfan Widyanto, meminta sidang dakwaan terhadapnya ditunda hingga putusan praperadilan dibacakan. Putusan praperadilan tersebut sejatinya dibacakan besok, Kamis (20/10).
ADVERTISEMENT
Permintaan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Irfan, Hendry Yosodiningrat, sebelum sidang dakwaan digelar, Rabu (19/10). Namun demikian, permohonan tersebut ditolak hakim.
"Perkara praperadilan sudah berjalan dan tinggal putusan besok siang. Kemudian terkait dengan hal itu kami pernah mengajukan surat kepada PN Jaksel untuk perihalnya perkara praperadilan, pembuktian untuk memohon agar pokok perkara atas nama terdakwa Irfan supaya tidak diperiksa dulu sebelum putusan praperadilan," kata Henry sebelum dakwaan dibacakan di PN Jaksel, Rabu (19/10).
"Oleh karenanya kami memohon agar pemeriksaan pokok perkara apakah besok setelah putusan atau hari Jumat atau kami serahkan ke majelis," tambahnya.
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosus, Irfan Widyanto menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Namun permintaan itu ditolak hakim. Sidang dakwaan Irfan terkait kasus Ferdy Sambo itu tetap dilanjutkan.
"Praperadilan tidak dapat menghalangi proses pada pokok perkara ini. Jadi tentunya kita harus melanjutkan persidangan perkara ini ya," kata hakim.
ADVERTISEMENT
Hakim menilai, perkara Irfan terkait Sambo ini sudah naik ke pokok perkara. Dia menegaskan bahwa sidang praperadilan tak dapat menjadi penghalang sidang pokok perkara.
"Saya kira itu saja, mohon dipahami. Ketika gugatan praperadilan dan berkas sudah masuk dengan sendirinya menjadi gugur, ya. Ini kemarin sudah dibuka persidangan," sambung hakim.
Kendati begitu, hakim menyebut keberatan Irfan tetap dicatat.
"Keberatan Saudara dicatat, saya kira JPU, saya serahkan untuk membacakan surat dakwaan. Dan saya ingatkan Saudara terdakwa untuk memperhatikan ya," pungkas hakim.
Henry Yosodiningrat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan

Praperadilan Irfan Widyanto

AKP Irfan Widyanto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 6 Oktober 2022. Irfan adalah peraih Adhi Makayasa yang kini menjadi tersangka obstruction of justice bareng Ferdy Sambo.
ADVERTISEMENT
Gugatan praperadilan itu teregistrasi dengan nomor 96/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Sel. Dalam permohonannya, ia menggugat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Secara khusus, ia mempermasalahkan soal penahanan dirinya oleh Kejari Jaksel.
Irfan meminta hakim mengabulkan bahwa penahanannya oleh Kejari Jaksel itu adalah tidak sah dan minta dibebaskan.
Dikutip dari laman SIPP PN Jaksel, berikut poin gugatan Irfan terhadap Kejari Jaksel:
Menyatakan, menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
ADVERTISEMENT
Gugatan ini sudah berproses dan baru akan diputus besok, Kamis (201/10). Meski begitu, dakwaan tetap berlanjut. Saat ini dakwaan tengah dibacakan oleh jaksa.
Irfan adalah terdakwa obstruction of justice atau bersama Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto. Mereka berupaya menutupi peristiwa penembakan terhadap Yosua.
Keenamnya didakwa melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.