Hakim Suparman Nyompa: Pengadil Habib Rizieq yang Punya Pesantren di Makassar

28 Mei 2021 16:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Rizieq Syihab tiba di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq Syihab tiba di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq akhirnya menjalani sidang vonis kasus kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Baik terkait kerumunan Megamendung dan Petamburan.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara Petamburan, Habib Rizieq dihukum 8 bulan penjara. Sementara dalam perkara Megamendung, Habib Rizieq hanya dihukum denda Rp 20 juta. Putusan ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Hakim menilai bahwa perbuatan Habib Rizieq adalah kesalahan yang tidak disengaja. Yakni melanggar penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan terkait pandemi COVID-19.
Hakim meyakini Habib Rizieq tidak terbukti melakukan penghasutan sebagaimana dakwaan jaksa. Putusan hakim dibacakan dengan suara bulat oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa.

Dari Banjarbaru hingga Jakarta Timur, dari Habib Rizieq hingga Edhy Prabowo

Hakim Suparman Nyompa. Foto: Dok. Istimewa
Suparman Nyompa merupakan hakim asal Makassar, Sulawesi Selatan. Ia lulusan Universitas Hasanuddin jurusan kriminologi angkatan 1984.
Ia pernah mengabdi di sejumlah pengadilan. Termasuk menjadi Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru pada 2010 hingga 2013. Ia pun mengabdi di Pengadilan Negeri Makassar hingga akhirnya pindah ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2017 hingga kini.
ADVERTISEMENT
Selama di Jakarta, ia juga pernah diperbantukan menjadi hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satunya, menjadi anggota majelis hakim yang menyidangkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Sidang itu masih bergulir.
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/5/2021). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Untuk Habib Rizieq, Suparman Nyompa menjadi hakim ketua dalam dua perkara. Yakni perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung. Ia pun menjadi ketua dalam sidang kerumunan Petamburan eks Ketum FPI dkk.

Pendiri Pondok Pesantren di Sulawesi Selatan

Pondok Pesantren Al-Hadi Al-Islami. Foto: Facebook/@pesantrenalhadi
Suparman Nyompa juga ternyata merupakan pendiri sebuah pondok pesantren di Desa Sogi, Kabupaten Wajo Sengkang, Sulawesi Selatan. Nama Pondok Pesantren ialah Al-Hadi Al Islami.
Pondok pesantren ini mulai didirikan pada sekitar 2013. Kabarnya, pesantren ini menggratiskan biaya untuk para santrinya.
Pondok Pesantren Al-Hadi Al-Islami. Foto: Facebook/@pesantrenalhadi
Dalam akun media sosial Facebook ponpes, tampak sejumlah foto menampilkan sosok Suparman Nyompa. Salah satunya pada foto yang diunggah pada 2016, Suparman Nyompa berada dalam satu frame bersama ustaz Nur Maulana yang juga berasal dari Makassar.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam akun media sosial Suparman Nyompa, beberapa unggahan juga memperlihatkan foto pembangunan ponpes.