Hakim Tak Cabut Hak Politik Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

24 Agustus 2020 16:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan selama 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Wahyu dinilai terbukti menerima suap.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, majelis hakim memutuskan tak mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mencabut hak politik Wahyu.
"Majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum dengan pencabutan hak politik terdakwa," kata hakim membaca amar putusan, Senin (24/8).
Sebelumnya Wahyu sempat dituntut pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani masa pidana oleh JPU. Sementara, pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh Wahyu pun ditolak oleh hakim.
"Menimbang permohonan JC majelis hakim berpendapat sama dengan JPU tidak dapat menetapkan terdakwa sebagai justice collaborator karena yang dimaksud tidak memenuhi peraturan," kata hakim.
Terkait putusan hakim ini, baik kuasa hukum Wahyu dan juga JPU KPK menyatakan pikir-pikir.
"Saat ini tim JPU KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut," ujar plt juru bicara KPK Ali Fikri terpisah.
ADVERTISEMENT
"Berikutnya akan segera mengambil langkah hukum setelah mempelajari lebih dahulu salinan putusan lengkapnya, termasuk dalam hal ini mengenai pencabutan hak politik dan permohonan JC oleh terdakwa," sambungnya.
Adapun dalam kasusnya, Wahyu didakwa menerima suap senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui eks caleg PDIP Agustiani Fredelina Tio. Suap itu berasal dari Harun Masiku yang diberikan melalui kader PDIP, Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme PAW.
Tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Wahyu juga didakwa menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Sekretaris KPUD Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Suap itu terkait seleksi calon anggota KPUD Papua Barat 2020-2025.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatan tersebut, jaksa KPK menilai Wahyu telah melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara untuk kasus di Papua Barat, Wahyu dinilai melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tentang Tipikor.
Wahyu Setiawan sudah mengembalikan uang SGD 15 ribu dan Rp 500 juta ke rekening KPK. Hal itu menjadi salah satu hal meringankan bagi Wahyu. Sementara yang memberatkan Wahyu salah satunya yakni perbuatannya berpotensi mencederai pemilu sebagai proses demokrasi.