news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Hakim Tolak Banding KPK soal Pencabutan Hak Politik Eks Komisioner KPU Wahyu

9 Desember 2020 13:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
EKs Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Jakarta, Kamis (5/3). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
EKs Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Jakarta, Kamis (5/3). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas vonis eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Diketahui salah satu alasan KPK mengajukan banding karena Pengadilan Tipikor Jakarta tidak mencabut hak politik Wahyu Setiawan.
ADVERTISEMENT
Putusan ini dibacakan Senin (7/12). Majelis hakim diketuai Muhamad Yusuf dengan hakim anggota Sri Andini, Jeldi Ramadhan, Lafat Akbar, dan Haryono.
"Menerima permintaan banding dari penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 24 Agustus 2020 Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," bunyi putusan banding dilansir dari situs Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (9/12).
Pewarta mengambil gambar terdakwa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang sedang menjalani sidang pembacaan vonis melalui layar virtual di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (24/8). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Dalam putusannya, majelis banding sepakat dengan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Wahyu Setiawan. Termasuk soal tak dicabutnya hak politik Wahyu.
Pertimbangan majelis banding tak mencabut hak politik Wahyu karena tuntutan jaksa KPK berlebihan. Ada dua alasan yang menyertai pandangan hakim tersebut:
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Wahyu selama 6 tahun penjara dengan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Wahyu dinilai terbukti menerima suap senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui eks caleg PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Suap itu berasal dari Harun Masiku yang diberikan melalui kader PDIP, Saeful Bahri.
Tersangka korupsi eks caleg PDIP Harun Masiku. Foto: Twitter/@efdesaja
Suap tersebut diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme PAW.
Wahyu juga dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Sekretaris KPUD Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Suap itu terkait seleksi calon anggota KPUD Papua Barat 2020-2025.
ADVERTISEMENT