Hakim Tolak Eksepsi Habib Bahar di Kasus Penyebaran Berita Bohong

26 April 2022 12:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota kepolisian mengawal terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/4/2022). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Anggota kepolisian mengawal terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/4/2022). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Habib Bahar bin Smith.
ADVERTISEMENT
Pembacaan putusan sela penolakan itu dibacakan di PN Bandung pada Selasa (26/4).
"Menyatakan menolak keberatan terdakwa Habib Bahar untuk seluruhnya. Dua, menyatakan Pengadilan Negeri Klas 1 khusus Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Habib Bahar," kata majelis hakim yang diketuai oleh Dodong Rusdani.
Kuasa hukum Habib Bahar meminta hakim membatalkan dakwaan karena dinilai tidak cermat dalam penyusunannya. Namun, hakim menilai dakwaan disusun sesuai prosedur, sehingga eksepsi ditolak.
Meski eksepsi ditolak, Bahar bersyukur dengan putusan sela hakim tersebut.
Dengan begitu, Bahar mengaku dapat memberikan pembelaan dan penjelasan mengenai berita bohong yang didakwakan itu. Dia pun menantang sejumlah kiai yang kemungkinan akan dijadikan sebagai saksi memberatkan dalam kasus ini.
"Saya bersyukur putusan sela hakim eksepsi ditolak dan sidang berlanjut, saya akan membuktikan," ucap dia.
ADVERTISEMENT
"Saksi saya makan satu-satu, saksinya. Kiai hadirkan saya makan kiai pakai kitab kuning semuanya," lanjut dia.
Sidang perkara Bahar bakal dilanjutkan tanggal 10 Mei mendatang.
Bahar didakwa menyebarkan berita bohong terkait dengan ceramah yang disampaikan di Kabupaten Bandung. Materi ceramahnya adalah terkait kasus yang menjerat Habib Rizieq.
Selain Bahar, ada seorang lagi yang ditetapkan sebagai terdakwa yakni pria berinisial TR yang merupakan pengunggah video ke YouTube.