news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Hakim Tolak Eksepsi Staf Khusus Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf

10 Desember 2018 13:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Staf khusus Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Hendi Yuzal menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Staf khusus Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Hendi Yuzal menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Hendri Yuzal. Hendri merupakan stafsus Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf yang terjerat kasus dugaan suap mengenai proyek Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh Tahun Anggaran 2018.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa dan keberatan eksepsi terdakwa Hendry Yuzal tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri saat membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/12).
Hakim menyatakan, surat dakwaan JPU KPK terhadap Hendri telah sah menurut hukum. Selain itu, hakim menilai Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang mengadili, memeriksa dan memutus perkara Hendri.
Oleh karenanya, hakim memerintahkan agar jaksa melanjutkan persidangan perkara ini. "Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan atas nama terdakwa Hendry," kata hakim.
Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: ANTARAFOTO/Hafidzh Mubarak)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: ANTARAFOTO/Hafidzh Mubarak)
Hendri didakwa menjadi perantara suap Bupati Bener Meriah Ahmadi kepada Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf sebesar Rp 1,05 miliar. Ia keberatan atas dakwaan JPU KPK tersebut, sehingga mengajukan eksepsi.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan Hendri, jaksa mengatakan Ahmadi melakukan menyuap suap agar Irwandi menyetujui usulan Ahmadi mengenai proyek di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, yang berasal dari Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh Tahun Anggaran 2018.
Kasus ini bermula pada tahun 2018, saat Aceh mendapat DOK sebesar Rp 8.029.791.593.000. Dari dana tersebut, Kabupaten Bener Meriah mendapat porsi anggaran sebesar Rp 108.724.375.091.
Terdakwa kasus suap Gubernur Aceh terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Ahmadi (kanan) memeluk keluarganya seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/12/2018). (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap Gubernur Aceh terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Ahmadi (kanan) memeluk keluarganya seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/12/2018). (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A)
Ahmadi kemudian mendatangi dan melobi Irwandi agar kontraktor di Bener Meriah mendapatkan proyek yang didanai dari DOKA 2018. Selanjutnya, Irwandi menyampaikan permintaan Ahmadi kepada ajudan Irwandi, Hendri Yuzal.
Terkait permintaan tersebut, Irwandi menginstruksikan Hendri agar program dan kegiatan pembangunan DOK tahun 2018 Kabupaten Bener Meriah yang diusulkan oleh Ahmadi untuk dibantu. Sementara pengaturan pemenang lelang nantinya akan dikoordinasi oleh Teuku Saiful Bahri, salah satu tim sukses Irwandi dalam Pilgub Aceh tahun 2017.
ADVERTISEMENT
Irwandi disebut mematok fee 10 persen kepada para kepala daerah di Aceh yang mendapat anggaran dari DOK, termasuk Ahmadi.
Ahmadi kemudian menyerahkan uang Rp 1,05 miliar secara bertahap, yakni Rp 120 juta, Rp 430 juta dan Rp 500 juta. Uang itu diduga berasal dari kontraktor yang akan atau telah mengerjakan proyek di daerah Bener Meriah. Uang diberikan melalui staf Ahmadi bernama Muyasir. Muyasir kemudian memberikannya kepada Irwandi melalui Hendri dan Saiful Bahri.