Hakim Tolak Gugatan Trump di Pennsylvania

22 November 2020 11:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi tuntut penghitungan suara yang adil dalam pemilihan presiden AS 2020, di Philadelphia, Pennsylvania, AS, 4 November 2020.  Foto: REUTERS / Eduardo Munoz
zoom-in-whitePerbesar
Aksi tuntut penghitungan suara yang adil dalam pemilihan presiden AS 2020, di Philadelphia, Pennsylvania, AS, 4 November 2020. Foto: REUTERS / Eduardo Munoz
ADVERTISEMENT
Hakim di Pennsylvania pada Sabtu (21/11) menolak gugatan kubu petahana Donald Trump soal dugaan kecurangan dalam proses penghitungan suara di negara bagian Pennsylvania dalam Pemilu AS 2020.
ADVERTISEMENT
Hakim Distrik AS Matthew Brann di Pennsylvania mengatakan bahwa gugatan itu tanpa dasar yang kuat dan melakukan tudingan spekulatif. Bahkan gugatan kubu Trump disebut sebagai 'Monster Frankenstein'.
"(Saya) tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan hak memilih satu orang, apalagi jutaan warga negara," kata Brann dalam pernyataanya, seperti dikutip dari Reuters (22/11).
Gugatan yang diajukan pada 9 November itu mengeklaim perlakukan yang tidak konsisten oleh pejabat pemilihan county atas suara yang masuk. Beberapa county memberi tahu pemilih bahwa mereka dapat memperbaiki kerusakan kecil seperti "amplop kerahasiaan" yang hilang, sementara yang lain tidak.
"Klaim ini, seperti Monster Frankenstein, dijahit secara sembarangan," lanjut Hakim Brann.
Dalam kasus Pennsylvania, Brann juga menolak soal permintaan pihak Trump untuk mengubah gugatan tersebut sebagai pelanggaran terhadap Konstitusi AS.
Presiden AS Donald Trump saat kampanye di Lititz, Pennsylvania, Amerika Serikat. Foto: Leah Millis/REUTERS
Pihak Trump menginginkan hakim untuk mengizinkan legislatif negara bagian Pennsylvania yang dikendalikan Republik untuk menunjuk pemilih yang akan mendukung Trump dalam Electoral College pada 14 Desember.
ADVERTISEMENT
Sementara itu menanggapi penolakan hakim, pengacara Trump Rudy Giuliani mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa dia kecewa dengan keputusan tersebut.
"Keputusan hari ini ternyata membawa kami dalam strategi kami untuk segera membawa (kasus) ke Mahkamah Agung AS," kata Giuliani.
Agar Trump memiliki harapan untuk membatalkan pemilihan, dia perlu membalikkan hasil di Pennsylvania, yang dijadwalkan akan disertifikasi oleh pejabat negara pada hari Senin mendatang.
Aksi tuntut penghitungan suara yang adil dalam pemilihan presiden AS 2020, di Philadelphia, Pennsylvania, AS, 4 November 2020. Foto: REUTERS / Eduardo Munoz
Sementara itu, tim kampanye Trump dan para pendukungnya telah mengajukan sejumlah tuntutan hukum di enam negara bagian yang diperebutkan.
Upaya untuk menggagalkan sertifikasi pemilu telah gagal di pengadilan di Georgia, Michigan dan Arizona
Di bawah hukum Pennsylvania, kandidat yang memenangkan suara populer di negara bagian tersebut mendapatkan semua suara elektoral negara bagian.
ADVERTISEMENT
Seorang calon presiden membutuhkan 270 suara elektoral untuk memenangkan pemilu, dan Biden memimpin dalam penghitungan suara elektoral dengan 306, sementara Trump 232.