Hakim Tolak Praperadilan Eks Anggota DPR dari PDIP I Nyoman Dhamantra

12 November 2019 11:35 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang gugatan praperadilan I Nyoman Dhamantra terhadap KPK dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/11). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang gugatan praperadilan I Nyoman Dhamantra terhadap KPK dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/11). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan eks anggota Komisi VI DPR F-PDIP, I Nyoman Dhamantra. Hakim menilai penetapan tersangka Dhamantra oleh KPK telah sah seusai dengan aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Dhamantra ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap izin impor bawang putih di Kementerian Perdagangan. Ia diduga menerima suap senilai Rp 2 miliar.
"Menolak praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal, Krisnugroho, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/11).
I Nyoman Dhamantra tersangka kasus suap bawang putih tiba di Gedung KPK. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Menurut hakim, penetapan tersangka Dhamantra telah sesuai bukti permulaan yang cukup. Hakim juga menilai penahanan terhadap Dhamantra sah menurut hukum.
Selain itu, hakim juga menyebutkan, ada sejumlah dalil dari Dhamantra yang sudah masuk pokok perkara. Hal itu bukan kewenangan hakim praperadilan, melainkan ranah majelis hakim yang menangani pokok perkara.
Sidang putusan praperadilan mantan anggota Komisi VI DPR F-PDIP, I Nyoman Dhamantra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
Sebelumnya, pengacara Dhamantra. Fahmi Bachmid, menilai keputusan KPK menetapkan kliennya sebagai tersangka tidak tepat. Sebab, kliennya sebagai anggota DPR tak memiliki kewenangan untuk menentukan izin impor. Sehingga kliennya tak ikut campur mengenai pengurusan impor bawang.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam kasusnya, Dhamantra ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Mereka ialah pemilik PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi selaku swasta, Zulfikar selaku swasta, Mirawati Basri sebagai orang kepercayaan Dhamantra, dan Elviyanto selaku swasta.
Dhamantra diduga menerima suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019 dari Afung, Doddy, dan Zulfikar senilai Rp 2 miliar.
Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.