Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Ujaran Rasis Asrama Papua Surabaya

15 Oktober 2019 14:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang gugatan praperadilan tersangka kasus ujaran rasial insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (15/10). Foto:  Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang gugatan praperadilan tersangka kasus ujaran rasial insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (15/10). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya, I Wayan Sosiawan, menolak praperadilan yang diajukan Samsul Arifin, tersangka kasus ujaran rasial insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya.
ADVERTISEMENT
Sosiawan menilai dua alat bukti yang dimiliki penyidik Polda Jatim untuk menetapkan Samsul Arifin sebagai tersangka cukup dan memenuhi prosedur. Dengan demikian, kasus Samsul Arifin bisa diajukan ke pengadilan.
"Pemohon telah gagal mempertahankan dalil-dalil, sementara termohon (Polda Jatim) bisa mempertahankan dalil-dalil," ujar Sosiawan saat membacakan putusan praperadilan di PN Surabaya, Selasa (15/10).
"Menolak permohonan praperadilan pemohon secara keseluruhan," lanjut Sosiawan.
Menanggapi putusan praperadilan itu, istri Samsul Arifin, Nura Zizahtus Shoifah, mengaku kecewa. Nura tidak terima gugatan praperadilan suaminya itu ditolak. Ia pun berencana mengajukan gugatan praperadilan kedua atas nama suaminya.
“Setelah hari ini, kita akan mengajukan gugatan praperadilan kedua. Karena tujuan kami mengajukan praperadilan pertama belum tercapai. Hari ini kita langsung mengajukan gugatan dengan pemohon mas Samsul Arifin,” terang Nura.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, gugatan praperadilan Samsul didaftarkan atas nama istrinya, Nura. Setelah gagal, Nura mendaftarkan lagi gugatan praperadilan kedua atas nama Samsul Arifin.
Kuasa hukum Samsul Arifin, Sudarmono, menyebut banyak kejanggalan dalam putusan praperadilan tersebut. Kejanggalan itu seperti tak dihadirkannya saksi dari penghuni Asrama Mahasiswa Papua atau perekam Samsul Arifin saat melakukan ujaran rasial tersebut.
“Dalam fakta persidangan termohon tidak pernah menghadirkan saksi dari orang-orang di Asrama Papua mungkin merekam atau apa. Tidak dihadirkan,” jelas Sudarmono.
“Di persidangan juga tidak dijelaskan, kita tidak tahu siapa yang mereka Samsul Arifin,” tambahnya.
Sudarmono menyebut, pihaknya bakal menampilkan sejumlah fakta baru di gugatan praperadilan berikutnya. Namun, ia enggan membeberkan fakta baru apa yang bisa menggugurkan status tersangka kliennya.
ADVERTISEMENT
“Nanti lihat di persidangan kita masih menyusun,” tutup Sudarmono.