Hakim Tunda Sidang Praperadilan Kivlan Zen, Pengacara Akan Lapor ke KY

8 Juli 2019 16:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7). Foto: Maulan Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7). Foto: Maulan Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur menunda sidang praperadilan Kivlan Zen hingga 22 Juli. Hal ini sangat disesalkan oleh pengacara Kivlan. Karena itu, tim pengacara akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial.
ADVERTISEMENT
"Pak Kivlan tanggal 27 (Juli) sudah habis penahanannya, mau ngapain lagi. Padahal praperadilan itu kan murah, cepat, efisien, enggak ada itu. Udah main-main ini, kami akan laporkan hakimnya," ujar Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (8/7).
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Tonin menuturkan, ia berencana melaporkan Guntur ke Ketua PN Jakarta Selatan dan Komisi Yudisial karena putusannya yang melakukan penundaan sidang selama dua minggu.
"Ini ke Ketua Pengadilan, ke KY saya laporkan, enggak bisa alasan banyak perkara. Saya laporkan, enggak bener dong, udah saya mohon-mohon. Segera saya laporkan (ke KY)," terang Tonin.
Ia menyebut, sidang lanjutan yang akan digelar pada 22 Juli, berdekatan dengan batas akhir masa penahanan Kivlan. Sehingga, kata Tonin, praperadilan menjadi sia-sia.
ADVERTISEMENT
Persoalan penundaan sidang ini sempat menjadi perdebatan antara Tonin dan Hakim Achmad Guntur. Tonin mengusulkan sidang penundaan digelar pada Rabu (10/7) atau Jumat (12/7). Namun, Guntur menolak karena berbenturan dengan jadwal praperadilan lain yang ditanganinya.