Hakim Ungkap Alasan Sidang Habib Bahar Pindah ke Bandung

21 Maret 2019 18:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak eksepsi atau nota keberatan Habib Bahar bin Smith. Salah satu nota keberatan yang ditolak yakni berkaitan dengan pemindahan sidang dari PN Bogor ke PN Bandung.
ADVERTISEMENT
Anggota majelis hakim Fuad Muhammadi menjelaskan ada sejumlah pertimbangan sidang Bahar dipindahkan ke Bandung. Pertama, adalah faktor kondusifitas Bogor.
"Menurut Kepala Pengadilan Negeri Bogor yang diketahui Kejari Cibinong dan sekiranya persidangan dipindahkan ke Bandung dengan pertimbangan. Pertama, bahwa Kabupaten Bogor selama ini aman kondusif tidak pernah terpengaruh seperti di ekspose di media tentang kriminalisasi ulama," kata Fuad di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Kamis (21/3).
Kedua, Bahar merupakan seorang guru yang dihormati oleh santri-santri serta simpatisannya. Sehingga jika sidang diadakan di Bogor, dikhawatirkan akan diintervensi oleh pihak-pihak tersebut.
"Kedua, bahwa tersangka Habib Bahar dan kawan-kawan adalah seorang guru, sehingga berhubungan emosional santri dan guru serta simpatisan dapat intervensi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Pertimbangan ketiga adalah ada kekhawatiran terjadi gejolak di Bogor yang selama ini kondusif. Sebab, kata Fuad, hubungan antara guru dan santri yang mengintervensi dapat berpotensi menimbulkan gejolak.
"Selama ini kondusifnya Bogor akan menimbulkan gejolak yang datang dari warga atau santri yang membela Habib Bahar," jelas Fuad.
"Maka, demi efektivitas Habib Bahar dan kawan kawan maka dialihkan dari Pengadilan Cibinong ke Bandung. Atas dasar itu MA menerbitkan surat keputusan 7 Februari tentang penunjukan PN Bandung untuk memeriksa tindak pidana," sambungnya.
Lalu, berdasarkan surat MA, Fuad menyampaikan kembali bahwa penunjukkan PN Bandung oleh MA sah dan tidak melanggar atau menabrak pasal apapun.
"Menimbang, setelah pelajari tentang penunjukan majelis hakim surat MA sah dan tidak melanggar atau menabrak asas Pasal 84 ayat 1 dan 2," pungkas Fuad.
ADVERTISEMENT