Hakim Ungkap Peran Aliza Gunado Terkait Kasus Suap Lampung Tengah

17 Februari 2022 14:09 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saksi kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dengan terdakwa Azis Syamsuddin, Aliza Gunado di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/1/2022). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Saksi kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dengan terdakwa Azis Syamsuddin, Aliza Gunado di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/1/2022). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Vonis majelis hakim terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin kini menyisakan tindak lanjut bagi KPK untuk mengembangkan perkara. Yakni terkait dengan dugaan keterlibatan Aliza Gunado.
ADVERTISEMENT
Azis Syamsuddin dihukum 3,5 tahun penjara karena terbukti menyuap Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK. Total suap yang diberikan setara Rp 3,6 miliar.
Komitmen awalnya ialah suap total Rp 4 miliar, masing-masing Rp 2 miliar dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado. Suap agar keduanya tidak jadi tersangka dalam kasus Lampung Tengah.
Aliza Gunado masih berstatus sebagai saksi hingga saat ini. KPK Belum menjerat dia sebagai tersangka, meski perannya sudah terang benderang di kasus tersebut.
Bahkan, di dalam sidang vonis Azis Syamsuddin, majelis hakim membeberkan seperti apa peran dari Aliza Gunado tersebut.
Peran Aliza Gunado ini terlihat dalam dua kasus berbeda. Kasus pertama, yakni terkait dengan pengurusan pencairan DAK Lampung Tengah 2017. Kasus kedua terkait suap kepada Stepanus Robin agar nama dia bersama Azis Syamsuddin hilang dari penyelidikan KPK soal dugaan korupsi DAK Lampung Tengah tersebut.
ADVERTISEMENT

Kasus DAK Lampung Tengah

Aliza Gunado. Foto: Golkar
Dalam putusan Azis Syamsuddin, hakim menegaskan dugaan keterlibatan Aliza Gunado terkait kasus Lampung Tengah. Meski, Aliza yang dihadirkan dalam sidang kerap membantah.
Ia membantah kenal dengan Darius Hartawan; Taufik Rahman selaku eks Kadis Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah; dan Aan Riyanto selaku pihak swasta. Ketiganya memberikan keterangan terkait dengan dugaan suap yang diberikan kepada Azis Syamsuddin melalui dua orang kepercayaannya yakni Aliza Gunado dan Edi Sujarwo.
Hakim memaparkan bahwa, bermula saat Darius yang merupakan orang dekat dengan eks Bupati Lampung Tengah Mustafa dikenalkan oleh kawannya bernama Hafit Riamara dengan Aliza Gunado di sebuah kafe di Bandar Lampung.
Dalam perkenalan itu, Aliza Gunado mengaku bahwa dia adalah orang kepercayaan Azis Syamsuddin dan bisa membantu mengurus proposal DAK untuk Lampung Tengah. Darius kemudian menceritakan hal tersebut kepada Taufik Rahman selaku Kadis PUPR Kabupaten Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT
"Saksi Darius melaporkan kepada Taufik Rahman ada orang dekat dengan terdakwa Azis Syamsuddin yang bernama Aliza Gunado," kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/2).
Mustafa Bupati Lampung Tengah. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Informasi tersebut lantas dilaporkan kepada Mustafa. Namun Mustafa justru menyebut orang dekat Azis Syamsuddin ialah Edi Sujarwo, bukan Aliza Gunado.
"Saksi Mustafa mengatakan bahwa orang dekat terdakwa adalah Edi Sujarwo, selanjutnya saksi Darius Hartawan dan Taufik Rahman menemui orang bernama Edi Sujarwo tersebut di peternakan sapinya di daerah Lampung Tengah, sehingga ada perubahan pengurusan dana DAK tersebut dari Aliza Gunado ke Edi Sujarwo," kata hakim.
Kemudian, Taufik dan Darius berangkat ke Jakarta bersama dengan Edi Sujarwo untuk menemui Azis Syamsuddin yang saat itu menjabat sebagai Ketua Banggar DPR RI.
ADVERTISEMENT
Azis Syamsuddin kemudian datang dan mengeluarkan kertas kecil dari kantongnya bertuliskan besaran DAK yang cair untuk Lampung Tengah yakni Rp 25 miliar. Jumlah itu jauh lebih sedikit dari proposal yang diajukan yakni Rp 120 miliar.
"Saksi Taufik Rahman sempat mempertanyakan kenapa hanya Rp 25 miliar yang dikabulkan, lalu terdakwa menyatakan hanya sebesar itu yang bisa dikabulkan dan sudah final," kata hakim.
Mustafa, Bupati Lampung Tengah, di Kantor KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Usai pertemuan itu, mereka pulang ke Hotel Borobudur. Aliza Gunado kemudian datang dan langsung protes kepada Taufik dan Darius. Sebab, pengurusan perkara DAK tidak dilanjutkan oleh dirinya, tetapi oleh Edi Sujarwo.
"Lalu saksi Taufik Rahman menjawab saksi tidak peduli siapa yang mengurus, yang penting dana alokasi khusus bisa cair ke Lampung Tengah," kata hakim.
ADVERTISEMENT
Aliza Gunado lantas kemudian berdamai dengan Edi Sujarwo. Keduanya lalu menemui Taufik dan Darius di kolam renang Hotel Borobudur.
"Mereka mengatakan bahwa Lampung Tengah sudah mendapatkan DAK sejumlah Rp 25 miliar jadi mereka menunggu pembayaran uang commitment fee-nya," kata hakim.
"Berdasarkan keterangan saksi Taufik Rahman yang menyatakan oleh karena Aliza Gunado dan Edi Sujarwo meminta komitmen fee 8 persen di muka. Kemudian Darius Hartawan mengatakan dia mempunyai uang Rp 500 juta dan Supranowo sebesar Rp 600 juta. Selanjutnya saksi memerintahkan stafnya bernama Rama, Heri, dan Panca mencarikan uang dan kemudian didapatkan Rp 950 juta dari ijon proyek yang dikumpulkan," papar hakim
"Sehingga terkumpul uang secara kumulatif sejumlah Rp 2,050 miliar yang diserahkan oleh Supranowo dan Andre, Darisman, serta saksi Aan Rianto kepada Aliza Gunado dan Edi Sujarwo di Hotel Franda, yang kemudian uang itu ditukar oleh Aliza Gunado ke dolar Singapura karena pada saat penukaran uang tersebut ikut ditemani Supranowo dan saksi Aan Rianto," sambung hakim.
Taufik Rahman Dibawa ke Rutan Guntur. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Saat Taufik Rahman pulang ke Lampung, Edi Sujarwo mengatakan uang tersebut sudah diserahkan kepada Azis Syamsuddin melalui adik iparnya. Menurut hakim, keterangan Taufik Rahman ini berkesesuaian dengan keterangan Darius Hartawan dan Aan Rianto di persidangan.
ADVERTISEMENT
Namun, kata hakim, Aliza Gunado di persidangan membantah keterangan dari ketiganya. Bahkan saat dikonfrontir, dia tetap mengaku tak kenal dengan ketiganya. Selain itu Aliza Gunado juga mengaku tak menerima uang terkait DAK tersebut.
"Majelis hakim berpendapat bahwa keterangan saksi Aliza Gunado tersebut di samping keterangan yang berdiri sendiri tanpa alat bukti lainnya, dan ada pula sebagai upaya untuk menghindarkan diri sebagai seorang yang ikut diduga pelaku Tipikor terkait pengurusan DAK Perubahan Lampung Tengah tahun anggaran 2017 yang ada hubungannya dengan perkara yang dihadapi terdakwa dalam perkara ini yang libatkan pihak lain yakni Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husein sebagai terdakwa pula dalam perkara yang lain," kata hakim.
"Oleh karena itu seluruh alasan dan bantahan saksi Aliza Gunado harus dikesampingkan. Dengan demikian berdasarkan barang bukti, keterangan saksi dan ahli, dan barang bukti lainnya yang bersesuaian dengan keterangan terdakwa di persidangan perkara ini," sambung hakim.
ADVERTISEMENT

Suap Penyidik KPK

Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju menuju ke mobil usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Dalam dakwaan, Azis dan Aliza disebut turut bersama-sama menyuap Robin selaku penyidik KPK dan Maskur Husain. Suap diduga agar terhindar dari penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Dalam vonis, hakim menilai Azis Syamsuddin terbukti memberi suap senilai Rp 3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
Uang itu merupakan imbal agar Robin serta Maskur Husain mengamankan nama Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado tak terjerat KPK. Mulanya, komitmen fee yang disepakati adalah Rp 4 miliar rupiah, masing-masing Rp 2 miliar untuk Robin dan Maskur Husain.
Dari nama-nama di atas, tinggal Aliza Gunado yang belum dijerat oleh KPK sebagai tersangka. Akankah hal tersebut terjadi?