Halangi KPK Usut Perkara Eks Sekretaris MA, Ferdy Yuman Dituntut 7 Tahun Penjara
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ferdy dinilai terbukti membantu Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, sebagai tersangka kasus korupsi untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK. Keduanya pernah masuk sebagai daftar buronan.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Ferdy Yuman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (27/9).
Perbuatan Ferdy dinilai memenuhi perbuatan pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Ferdy.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," tutur jaksa.
Ferdy adalah sepupu Rezky Herbiyono. Sejak 2018, ia bekerja sebagai sopir sekaligus orang kepercayaan yang mengurus kebutuhan Rezky dan Nurhadi beserta keluarganya.
ADVERTISEMENT
Atas pekerjaan tersebut, Ferdy mendapat gaji sebesar Rp 20 juta per bulan dari Rezky Herbiyono.
Pada 6 Desember 2019, terbit Surat Perintah Penyidikan perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh Nurhadi bersama-sama dengan Rezky Herbiyono dan perbuatan penerimaan gratifikasi terkait jabatan.
Tiga panggilan KPK terhadap Nurhadi dan Rezky yaitu pada 13 Desember 2019, 3 Januari 2020, dan 23 Januari 2020 tidak dipenuhi keduanya. Pada 28 Januari 2020, KPK mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Nurhadi dan Rezky.
Penyidik sempat mendatangi kediaman dan lokasi lainnya diduga tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky. Namun tidak diketemukan. Sehingga pada 11 Februari 2020, penyidik mengajukan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) ke Polri atas nama Nurhadi dan Rezky.
ADVERTISEMENT
Ferdy menjadi pihak yang menyiapkan rumah atau tempat tinggal yaitu di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Rumah itu dijadikan tempat persembunyian oleh Rezky Herbiyono dan Nurhadi.
Ferdy juga mengurus dan memenuhi segala kebutuhan sehari-hari Nurhadi dan Rezky Herbiyono beserta keluarganya. Padahal, ia mengetahui bahwa Rezky Herbiyono dan Nurhadi berstatus tersangka dan buronan KPK.
Pada Mei 2020, penyidik mulai mendapat titik terang soal keberadaan Nurhadi dan Rezky. Kemudian pada 1 Juni 2020, tim penyidik mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan.
Namun saat penyidik setiba di lokasi, Ferdy Yuman sudah bersiap-siap di depan pintu gerbang rumah memakai mobil Toyota Fortuner nomor polisi B-1187-Q untuk membawa kabur Nurhadi dan Rezky Herbiyono.
Ferdy yang melihat mobil tim KPK langsung kabur tanpa Nurhadi dan Rezky. Ia kemudian pulang ke Surabaya.
ADVERTISEMENT
Sementara di rumah tersebut, KPK langsung menggeledahnya. Nurhadi akhirnya ditemukan sedang bersembunyi di salah satu kamar, sedangkan Rezky bersembunyi di kamar lain.
Nurhadi dan Rezky langsung diamankan dan dibawa ke KPK. Sementara Ferdy Yuman ditangkap belakangan.