Halangi KPK Usut Perkara Eks Sekretaris MA, Ferdy Yuman Divonis 4 Tahun Penjara

11 Oktober 2021 19:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ferdy Yuman tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Minggu (10/1). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ferdy Yuman tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Minggu (10/1). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Ferdy Yuman dengan 4 tahun penjara serta denda Rp 150 juta. Ia dinilai terbukti menghalangi penyidikan KPK terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Yuman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara korupsi sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yaitu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp150 juta bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (11/10).
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Pada sidang sebelumnya, Ferdy Yuman dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ferdy Yuman dinilai terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim menilai bahwa Ferdy Yuman terbukti ingin menghindarkan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, dari KPK. Keduanya merupakan tersangka KPK dan buron dari penyidik.
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
"Terdakwa sadar niatnya memang ingin melindungi Rezky Herbiyono dan Nurhadi dari penangkapan KPK. Berdasarkan uraian fakta, terdakwa telah merintangi penangkapan Rezky Herbiyono dan Nurhadi," ungkap hakim.
ADVERTISEMENT
Ferdy merupakan sepupu Rezky Herbiyono. Sejak 2018, ia bekerja sebagai sopir sekaligus yang mengurus kebutuhan Rezky dan Nurhadi beserta keluarganya. Atas pekerjaan tersebut, Ferdy mendapat gaji sebesar Rp 20 juta per bulan dari Rezky Herbiyono.
Pada 6 Desember 2019, KPK menerbitkan sprindik Nurhadi bersama-sama dengan Rezky Herbiyono. Keduanya menjadi tersangka suap dan gratifikasi.
Tiga panggilan KPK terhadap Nurhadi dan Rezky yaitu pada 13 Desember 2019, 3 Januari 2020 dan 23 Januari 2020 tidak dipenuhi keduanya. Pada 28 Januari 2020, KPK mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Nurhadi dan Rezky.
Penyidik lalu mendatangi kediaman dan lokasi lainnya diduga tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky. Namun tidak ditemukan siapa pun. Pada 11 Februari 2020, penyidik mengajukan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) ke Polri atas nama Nurhadi dan Rezky.
ADVERTISEMENT
Dalam pelariannya, Nurhadi dan Rezky Herbiyono bersembunyi di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Rumah itu disewa melalui bantuan Ferdy Yuman.
Ferdy juga mengurus dan memenuhi segala kebutuhan sehari-hari Nurhadi dan Rezky Herbiyono beserta keluarganya dalam pelarian dari KPK. Padahal ia mengetahui bahwa Rezky Herbiyono dan Nurhadi adalah tersangka dan DPO oleh KPK.
Pada Mei 2020, penyidik mulai mendapat titik terang soal keberadaan Nurhadi dan Rezky. Kemudian pada 1 Juni 2020, tim penyidik mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan.
Namun saat penyidik setiba di lokasi, Ferdy Yuman sudah bersiap-siap di depan pintu gerbang rumah memakai mobil Toyota Fortuner nomor polisi B-1187-Q untuk membawa kabur Nurhadi dan Rezky Herbiyono.
ADVERTISEMENT
Ferdy yang melihat mobil tim KPK langsung kabur tanpa Nurhadi dan Rezky. Ia kemudian pulang ke Surabaya.
Sementara di rumah tersebut, KPK langsung menggeledahnya. Nurhadi akhirnya ditemukan sedang bersembunyi di salah satu kamar, sedangkan Rezky bersembunyi di kamar lain.
Nurhadi (tengah) dan Riesky Herbiyono (kanan) usai konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Nurhadi dan Rezky langsung diamankan dan dibawa ke KPK. Sementara Ferdy Yuman ditangkap belakangan.
Nurhadi dan Rezky Herbiyono kemudian diproses hukum. Keduanya sudah divonis dalam perkara penerimaan suap dan gratifikasi.
Pada 10 Maret 2021, Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Nurhadi dan Rezky Herbiyono dengan hukuman 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta. Keduanya dinilai terbukti menerima suap sejumlah Rp 35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp 13,787 miliar.