Halangi Laju Ambulans di Pulogadung, Mikrolet M32 Ditindak

1 September 2021 20:14 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ambulans.
 Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ambulans. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Beredar video mikrolet M 32 menerobos jalur Transjakarta dan menghalangi laju ambulans di Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur, Rabu (1/9).
ADVERTISEMENT
Dalam video tersebut, terlihat mikrolet masuk dari arah kiri jalan yang langsung memotong ke kanan hingga masuk ke jalur Transjakarta saat ambulans ingin melintas. Ambulans itu diketahui menyalakan sirine karena sedang membawa pasien menuju rumah sakit.
Atas kejadian tersebut, Kepala Seksi Dalops Jakarta Timur bersama dengan Satlantas Metro Jakarta Timur menindak langsung pelanggaran yang dilakukan Mikrolet tersebut.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kepala Seksi Dalops Jakarta Timur @ricky_hardtop gabung Unit Tindak dan @satlantasmetrojaktim menindak pelanggaran Mikrolet M 32 masuk jalur transjakarta, menghalangi laju ambulans,” dikutip dari Instagram @dishubdkijakarta, Rabu (1/9).
Menurutnya, saat diperiksa sopir tersebut tidak memilki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan diberikan sanksi dihentikan operasinya sementara.
“Ketika diperiksa tanpa Surat Izin Mengemudi diberikan sanksi stop operasi sementara,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT