news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Hamdan Zoelva: Corona Tak Diketahui Berakhirnya, Perlu Solusi Baru Gelar Pilkada

18 Mei 2020 6:55 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dr. Hamdan Zoelva (27/08/2018). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dr. Hamdan Zoelva (27/08/2018). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyambut baik skenario KPU yang menawarkan opsi Pilkada Serentak di 270 daerah bisa ditunda lagi dari Desember 2020 menjadi Maret atau September 2021.
ADVERTISEMENT
Skenario disiapkan terkait dengan pandemi corona yang masih gawat di Indonesia saat ini dengan kenaikan kasus positif 400-500 per hari. Namun, Hamdan menilai bisa jadi skenario terjauh Pilkada bulan September 2021 pun tak tercapai karena corona mungkin belum berakhir.
"(Pilkada) sampai masyarakat betul-betul nyaman tidak khawatir, ini sepertinya tidak bisa diketahui kapan. Itu susah dipastikan, karena dari berbagai penjelasan, COVID-19 ini kapan berhenti tidak bisa dipastikan, tapi melandai mungkin iya," ucap Hamdan Zoelva dalam diskusi Syarikat Islam (SI), Minggu (18/5).
"Karena itu memang harus ada (rencana) kontingensi. Kalau tunggu betul-betul clear saya khawatir tidak akan sampai ke situ, tidak dilaksanakan kalau sangat clear," imbuhnya.
Hamdan lalu merespons pertanyaan KPU soal Perppu Nomor 2 tahun 2020 yang memberi kewenangan KPU mengatur tata cara Pilkada yang tertunda. Pasal 122A ayat 3 menyebut:
ADVERTISEMENT
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan diatur dalam peraturan KPU"
KPU tak yakin pasal itu membolehkan KPU membuat aturan yang berbeda dengan UU Pilkada. Misal, verifikasi faktual calon perseorangan diubah jadi online, begitu juga pemutakhiran data pemilih, hingga kampanye diubah jadi online karena pandemi corona. Padahal UU tak mengatur tahapan digelar online.
Seorang warga sedang melihat DPT di TPS 021. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Menurut Hamdan Zoelva, Perppu yang diteken Jokowi hanya mengatur penundaan, sehingga aturan teknis dalam Peraturan KPU (PKPU) harus tetap merujuk UU Pilkada yang tak mengatur online tadi.
"Kalau saya baca Perppu itu memang hanya atur penundaan waktu, termasuk tata cara dimaksud masih berkaitan tata cara penundaan termasuk tahapan berkaitan penundaan," kata Hamdan.
ADVERTISEMENT
Karena itu menurut Hamdan, perlu payung hukum yang tegas mengatur tata cara Pilkada bisa dilaksanakan menyesuaikan situasi pandemi corona. Bisa ditempuh dengan menerbitkan Perppu baru.
Karena itu, Hamdan meyakini rencana Pilkada digelar Desember tidak bisa tercapai mengingat corona masih tinggi. Dalam hal ini, KPU mensyaratkan jika ingin digelar Desember, maka 29 Mei batas akhir status darurat bencana nonalam corona tidak diperpanjang.
"Saya tidak yakin 29 Mei sudah bisa diputuskan tombol start mulai. Karena itu perlu dilakukan rapat kembali untuk pastikan makna tadi (tata cara Pilkada) antara Komisi II, KPU, pemerintah," saran Hamdan.
Masalah utamanya kata Hamdan, adalah pemenuhan hak warga untuk dipilih dan memilih yang dijamin konstitusi. Bukan semata persoalan hukum aturan teknis Pilkada.
ADVERTISEMENT
"Karena itu jika memang KPU tak diberi kewenangan, dibuat lagi tidak apa keluarkan lagi satu Perppu agar tak timbulkan problem di masa yang akan datang. Jadi khawatir (kalau disusun hanya di PKPU) digugat itu akan sulitkan penyelenggara pemilu," pungkasnya.
--------------------------
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.