news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Hamdan Zoelva: Tak Ada Ketentuan Pidana untuk Sebar Luaskan Konten FPI

3 Januari 2021 20:03 WIB
comment
12
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung KAHMI Centre, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/12). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung KAHMI Centre, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/12). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi membubarkan Ormas Front Pembela Islam (FPI) karena dinilai bertentangan dengan hukum. Kemenkopolhukam juga meminta masyarakat segera lapor polisi jika melihat pihak yang masih memakai atribut dan simbol FPI.
ADVERTISEMENT
Kapolri bahkan telah mengeluarkan maklumat kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten FPI di media sosial. Namun, eks Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, menilai tidak ada ketentuan pidana soal larangan penyebaran konten FPI.
"Karenanya, siapa pun yang mengedarkan konten FPI, tidak dapat dipidana. Sekali lagi, objek larangan adalah kegiatan yang menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI," kata Hamdan dikutip dari Twitternya, Minggu (3/1).
Menurut Hamdan, berdasarkan putusan MK No. 82/PUU-XI/2013, setidaknya ada tiga jenis ormas di Indonesia, yakni ormas berbadan hukum, ormas terdaftar, dan ormas tidak terdaftar. Ormas tidak terdaftar, dalam hal ini FPI, tidak mendapat pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya, sedangkan ormas terdaftar mendapat pelayanan negara.
"UU tidak mewajibkan suatu ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum. Karena hak berkumpul dan berserikat dilindungi konstitusi. Negara hanya dapat melarang kegiatan ormas jika kegiatannya menggangu keamanan dan ketertiban umum atau melanggar nilai-nilai agama dan moral," kata Hamdan yang juga Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI 2020-2025 ini.
Dr. Hamdan Zoelva (27/08/2018). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Meski demikian, Hamdan menegaskan, negara dapat membatalkan badan hukum atau pendaftaran ormas. Sehingga, ormas tersebut tidak berhak mendapat pelayanan dari negara jika melanggar larangan-larangan yang ditentukan UU.
ADVERTISEMENT
"Negara dapat melarang suatu organisasi jika organisasi itu terbukti merupakan organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris, atau ternyata organisasi itu adalah organisasi komunis atau organisasi kejahatan," pungkasnya.
Dalam poin Maklumat Kapolri yang dikeluarkan tanggal 1 Januari 2021, tercantum larangan bagi yang mengunggah konten mengenai FPI di media sosial. Namun, tak ada ancaman pidana yang tertera di dalamnya.
"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website ataupun media sosial," tulis Kapolri Jenderal Idham Azis dalam maklumat tersebut, Jumat (1/1).
Bila maklumat dilanggar, siapa pun yang kedapatan menyebarluaskan konten FPI akan ditindak. Sayangnya, Kapolri tak merinci sanksi tersebut.
"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi kepolisian," tegas Idham.
Maklumat Kapolri Tentang Penghentian aktivitas dan organisasi FPI. Foto: Dok. Istimewa
***
ADVERTISEMENT
Saksikan video menarik di bawah ini.