news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Hampir 100 Kilometer Panjang Jalur Sepeda di Jakarta

21 Oktober 2021 12:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesepeda melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (6/6/2021). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pesepeda melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (6/6/2021). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta terus membangun jalur sepeda. Mulai dari Jalan Sudirman dan kini berkembang ke berbagai ruas jalan di wilayah Jakarta. Bahkan, jalur sepeda di Jakarta sudah mencapai 97,77 km.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memiliki rencana jangka panjang untuk membangun kurang lebih 500 km jalur sepeda di wilayah Provinsi DKI Jakarta hingga tahun 2030.
"Kebijakan pembangunan jalur sepeda merupakan langkah Pemprov DKI Jakarta agar masyarakat dapat melakukan shifting penggunaan moda dari kendaraan pribadi menjadi menggunakan kendaraan ramah lingkungan," kata Syafrin dalam keterangannya, Kamis (21/10).
Syafrin melanjutkan, pembangunan jalur sepeda merupakan hasil kolaborasi dengan berbagai pihak. Tak hanya membangun jalur, parkir sepeda juga dibuat di sejumlah halte dan stasiun TransJakarta, MRT, dan LRT.
"Penyediaan lokasi parkir khusus sepeda disediakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta yang berkolaborasi dengan Dinas Bina Marga, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pihak penyedia jasa transportasi (PT Transjakarta, PT MRT Jakarta, PT LRT Jakarta), serta para pengelola gedung di Provinsi DKI Jakarta," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Warga bersepeda melintasi jalur sepeda di kawasan Sudirman, Jakarta, Minggu (3/10/2021). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Syafrin menegaskan, pembangunan jalur sepeda sudah sesuai dengan aturan, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 122 ayat (1) poin c. Aturan ini berbunyi: pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur khusus bagi kendaraan tidak bermotor.
"Semua pengendara mempunyai hak yang sama dalam menggunakan ruang lalu lintas. Sehingga perlu dibudayakan road sharing atau berbagi jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan," tegas dia.
Pemprov DKI Jakarta memastikan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sebab, sempat ada masukan dari Polri untuk mempertimbangkan kembali adanya jalur sepeda permanen.
“Pembangunan jalur sepeda akan terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan baik dari kepolisian Republik Indonesia, komunitas pesepeda dan instansi terkait lainnya,” ujarnya.
Warga bersepeda melintasi jalur sepeda di kawasan Sudirman, Jakarta, Minggu (3/10/2021). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Syafrin menambahkan, dalam rangka menjadikan Jakarta sebagai kota ramah pesepeda, Pemprov DKI Jakarta membuat jalur sepeda sebagai prasarana transportasi warga yang dapat memenuhi kebutuhan first mile maupun last mile transportasi di DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
“Sepeda diharapkan tidak hanya menjadi media wisata dan olahraga, namun juga menjadi budaya bersepeda dalam bertransportasi dengan sarana yang ramah lingkungan,” terangnya.