Hanya 6 Pejabat yang Ikut Upacara HUT RI di Istana: Jokowi, Ma'ruf, hingga Menag

27 Juli 2020 12:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penari menampilkan tarian Thengul sebelum upacara penurunan bendera Merah Putih dalam rangka upacara HUT RI di Istana Merdeka, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Penari menampilkan tarian Thengul sebelum upacara penurunan bendera Merah Putih dalam rangka upacara HUT RI di Istana Merdeka, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Pemerintah tetap memutuskan untuk menggelar upacara peringatan HUT ke-75 RI di Istana Merdeka, Jakarta, pada tanggal 17 Agustus. Keputusan upacara HUT RI diambil pemerintah Jokowi meski Indonesia dilanda pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, pelaksanaan upacara HUT RI dilakukan dengan format berbeda. Jumlah peserta hingga petugas upacara akan sangat terbatas.
Surat edaran yang diterbitkan Mensesneg Pratikno merinci ketentuan dalan pelaksanaan upacara tersebut. Pertama, upacara akan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kedua, komposisi petugas upacara di Istana terdiri dari 1 komandan upacara, 3 anggota paskibraka yang diambil dari tahun 2019, 20 orang pasukan upacara yang terdiri dari TNI-Polri, Korps musik sebanyak 24 orang, 2 orang MC, hingga 17 orang pasukan pelaksana tembakan dari TNI saat detik-detik proklamasi.
Ketiga, upacara HUT RI hanya dihadiri oleh 6 pejabat. Yakni, Presiden Jokowi sebagai inspektur upacara, Wapres Ma'ruf Amin, Ketua MPR, Bambang Soesatyo sebagai pembaca teks proklamasi, Menteri Agama, Fachrul Razi sebagai pembaca doa, Panglima TNI, Hadi Tjahjanto hingga Kapolri M Idham Aziz.
Presiden Joko Widodo bertepuk tangan saat memimpin upacara penurunan bendera Merah Putih dalam rangka HUT ke-74 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Peserta lain yang tidak ada dalam ketentuan seperti tahun sebelumnya tidak diperkenankan hadir. Masyarakat yang ingin menyaksikan upacara tersebut bisa mengikuti secara virtual yang akan disiarkan secara langsung.
ADVERTISEMENT
Surat edaran Mensesneg upacara HUT RI tahun ini bernomor B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 dengan hal Pedoman Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020.
Surat itu ditujukan pada para pimpinan lembaga negara, menteri kabinet kerja, gubernur Bank Indonesia, jaksa agung, panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga non pemerintahan, para kepala perwakilan RI di luar negeri, gubernur provinsi di seluruh Indonesia hingga bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona