news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Hari Ini, Napoleon Bonaparte Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan M Kece

11 Agustus 2022 8:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) usai menjalani sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) usai menjalani sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Eks Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte akan menjalani sidang tuntutan kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece di Pengadilan Jakarta Selatan hari ini, Kamis (11/8). Sidang diagendakan dimulai pukul 10.00 WIB.
ADVERTISEMENT
“Benar sekali, hari ini agenda sidangnya [tuntutan]. Dijadwalkan jam 10 pagi ini,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Haruno, saat dihubungi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan surat tuntutan usai serangkaian proses dakwaan hingga pembuktian dilakukan. Dalam kasusnya, Napoleon didakwa menganiaya M Kece di Rutan Bareskrim Polri. Penganiayaan itu termasuk melumuri wajah Kece dengan kotoran manusia atau tinja.
Dalam dakwaan, perbuatan Napoleon Bonaparte itu dilakukan bersama-sama dengan sejumlah orang lainnya, termasuk Harmeniko alias Choky alias Pak RT dan Himawan Prasetyo yang disidang terpisah. Peristiwa terjadi pada 26 Agustus 2021 di Rutan Bareskrim Polri.
Berawal ketika para tahanan Bareskrim melihat pemberitaan melalui televisi di rutan soal penangkapan Muhamad Kosman alias M. Kace alias M. Kece pada 25 Agustus 2021. Ia ditangkap karena kasus penistaan agama melalui YouTube.
Terdakwa Youtuber M Kece mengangkat tangan saat memasuki ruang sidang vonis dugaan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022). Foto: Adeng Bustomi/ANTARA FOTO
Salah satu tahanan yang melihat pemberitahuan itu adalah Napoleon Bonaparte yang sedang ditahan karena kasus suap Djoko Tjandra. Pada saat Kece tiba di rutan, Napoleon turut menyaksikannya.
ADVERTISEMENT
Selaku tahanan baru, Kece ditempatkan dalam kamar kosong atau khusus untuk isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari. Ia ditempatkan di kamar nomor 11.
Napoleon kemudian menyuruh Choky alias Pak RT untuk mengganti gembok kamar tersebut. Ia mengaku ingin bertemu Kece secara empat mata.
Choky alias Pak RT kemudian menyampaikan soal hal tersebut kepada petugas rutan, Bripda Asep Sigit Pamudi. Asep tidak berani menolak karena Irjen Napoleon merupakan perwira tinggi aktif Polri. Gembok kemudian diganti. Kuncinya dipegang Choky alias Pak RT.
Pada tengah malam, Napoleon Bonaparte mendatangi Kece di kamar tahanannya karena kunci gembok dipegang Choky alias Pak RT. Peristiwa pelumuran tinja pun diduga terjadi pada saat itu. Dalam persidangan dakwaan, Napoleon mengaku tak menyesal melakukan hal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Yang Mulia, sebagai prajurit bhayangkara, saya tidak pernah takut dihukum. Saya sekarang sudah menjalani hukum. Dan tidak pernah takut apalagi menyesal dengan perbuatan itu, karena itu, adalah pilihan buat saya," kata Napoleon, Kamis (24/3).
Namun belakangan, dia merasa bersalah usai melakukan aksinya. Dia mengaku siap menerima konsekuensi atas perbuatannya.