Hari ke-10 Operasi Yustisi di Jakarta: 19 Kantor Disegel, 73.532 Orang Ditindak

24 September 2020 18:30 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Operasi Yustisi di Gambir, Jakarta Pusat oleh Sat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (21/9/2020). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Operasi Yustisi di Gambir, Jakarta Pusat oleh Sat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (21/9/2020). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
TNI-Polri bersama Satpol PP masih terus menggelar Operasi Yustisi selama pemberlakukan PSBB ketat di DKI Jakarta. Sejak 14 September sampai 23 September 2020 sudah 19 perkantoran yang disegel karena melanggar aturan PSBB.
ADVERTISEMENT
“Untuk perkantoran itu sudah 19 yang sudah kita lakukan penyegelan karena memang tidak sesuai dengan aturan Pergub 88, bagaimana dengan batasan-batasan (PSBB ketat),” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (24/9).
Warga yang melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19 mengecat balok trotoar saat terjaring Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Pasar Jumat, Jakarta, Senin (14/9). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Selain itu, sebanyak 188 tempat makan juga disegel. Yusri mengimbau kepada pihak perkantoran dan rumah makan untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku selama PSBB diberlakukan.
“Kita imbau kepada seluruh perkantoran dan rumah makan untuk tetap mematuhi,” jelasnya.
Polantas dan Satpol PP menggelar Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Pasar Jumat, Jakarta, Senin (14/9). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Yusri juga menyebut sudah 73.532 orang ditindak selama 10 hari operasi ini. Dari jumlah tersebut 33.321 di antaranya dikenai sanksi sosial seperti menyapu hingga mengumpulkan sampah. Sementara sisanya dikenai teguran tertulis dan lisan.
“Sejak tanggal 14 sampai tanggal 23 kemarin kita sudah menindak sekitar 73.532 orang. Dengan rincian teguran itu ada teguran tertulis sebanyak 33.688 orang,” kata dia.
ADVERTISEMENT
“Kemudian teguran lisan 4.031. Sanksi sosial berupa menyapu, kumpul sampah, dan beberapa tindakan tindakan lain yang diberikan petugas gabungan di lapangan itu sekitar 33.321 orang yang sudah kita lakukan sanksi sosial,” pungkasnya.
----------------------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona