Hari Kebebasan Ahok

24 Januari 2019 6:39 WIB
comment
23
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Basuki Tjahaja Purnama memberi isyarat kepada para pendukungnya saat kampanye sebelum pemilihan gubernur di Jakarta (11/2/2017). (Foto: AFP/GOH CHAI HIN)
zoom-in-whitePerbesar
Basuki Tjahaja Purnama memberi isyarat kepada para pendukungnya saat kampanye sebelum pemilihan gubernur di Jakarta (11/2/2017). (Foto: AFP/GOH CHAI HIN)
ADVERTISEMENT
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok atau BTP) hari ini resmi bebas dari balik jeruji. Ahok telah selesai menjalani masa hukuman 2 tahun penjara atas perkara penistaan agama.
ADVERTISEMENT
Ahok menjalani masa penahanan tersebut di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Oleh karena itu, Ahok rencananya akan langsung bebas dari rutan milik Polri tersebut.
Berikut kilas balik hingga hari kebebasan Ahok:
Pernyataan Ahok yang Membawa ke Meja Hijau
Ahok berkunjung ke Pulau Pramuka, Kep.Seribu. (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahok berkunjung ke Pulau Pramuka, Kep.Seribu. (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
Ahok terjerat perkara hukum karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Saat itu Ahok masih menjabat Gubernur DKI.
Perkara Ahok disidangkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto. Namun, karena pertimbangan keamanan, sidang akhirnya diselenggarakan di auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan.
Basuki Tjahja Purnama. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Basuki Tjahja Purnama. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Sidang vonis untuk Ahok diselenggarakan pada 9 Mei 2017. Dalam sidang itu, hakim menyatakan Ahok terbukti bersalah atas perkara penistaan agama. Alhasil, hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara untuk Ahok.
ADVERTISEMENT
Ahok dinilai melanggar Pasal 156a huruf a KUHP, yaitu secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.
Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Ahok Ditahan
Ahok tiba di Rutan Cipinang. (Foto: Antara/Ubaidillah)
zoom-in-whitePerbesar
Ahok tiba di Rutan Cipinang. (Foto: Antara/Ubaidillah)
Majelis hakim PN Jakut memerintahkan kepada jaksa untuk langsung menahan Ahok. Pada 9 Mei 2017, Ahok dibawa langsung ke Lapas Cipinang.
Penahanan Ahok ini langsung menuai reaksi dari pendukungnya. Mereka menggelar aksi di depan Lapas Cipinang hingga malam hari. Padahal lapas tersebut berada di jalan arteri dan banyak penghuni lapas lainnya.
Atas alasan keamanan, pihak Ditjen PAS Kemenkumham akhirnya memindahkan Ahok ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Pemindahan dilakukan pada 9 Mei 2017 malam hari.
ADVERTISEMENT
Ahok selanjutnya menempati rutan di Mako Brimob itu hingga mengakhiri masa hukumannya.
Upaya Banding dan Peninjauan Kembali oleh Ahok
Sidang  PK Ahok (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang PK Ahok (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Atas vonis 2 tahun penjara, pihak Ahok yang merasa keberatan lantas mengajukan bading ke Pengadilan Tinggi DKI. Akan tetapi, seiring jalannya waktu, Ahok akhirnya membatalkan niatan itu.
Ahok resmi mencabut berkas banding ke PT DKI pada 22 Mei 2017. Alasan yang diungkap pihak pengacara, Ahok mencabut banding untuk menjaga keamanan bangsa lantaran perkaranya menjadi perhatian masyarakat se-Indonesia.
Kemudian, pada 2 Febuari 2018, Ahok kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum itu diharapkan bisa meringankan hukuman yang diterima Ahok.
Majelis hakim MA yang dipimpin Artidjo Alkostar kemudian pada 26 Maret 2018 memutuskan menolak PK yang diajukan Ahok. Tidak ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion hakim saat memutuskan menolak PK tersebut.
ADVERTISEMENT
Remisi yang Diterima dan Penolakan Ahok Atas Bebas Bersyarat
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat di kantornya di Jakarta (14/8/2014). (Foto: AFP/ADEK BERRY)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat di kantornya di Jakarta (14/8/2014). (Foto: AFP/ADEK BERRY)
Selama menjalani hukumannya, Ahok mendapatkan 3 kali remisi. Yakni dengan total pemotongan masa tahanan Ahok yaitu sebanyak 3 bulan 15 hari.
Remisi yang diterima yaitu Natal 2017 sebanyak 15 hari, HUT RI 2018 sebanyak 2 bulan, dan Natal 2018 sebanyak 1 bulan.
Selain remisi, Ahok juga sempat mendapat tawaran bebas bersyarat pada Agustus 2018. Ahok mendapatkan tawaran itu setelah menjalani dua pertiga masa tahanan.
Namun, Ahok tak ingin mengambil peluang tersebut dan memilih menjalani hukumannya sampai tuntas.
Hari Kebebasan Ahok
Sidang Vonis Ahok (Foto: REUTERS/Bay Ismoyo)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Vonis Ahok (Foto: REUTERS/Bay Ismoyo)
Ahok ditahan pada 9 Mei 2017 dan bebas pada 24 Januari 2019. Dengan begitu, Ahok keluar dari Rutan Mako Brimob setelah menjalani masa pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan 15 hari.
ADVERTISEMENT
Meski keluar langsung dari Rutan Mako Brimob, Ahok tetap harus menyelesaikan administasri di Lapas Cipinang. Sebab, Ahok merupakan warga binaan Lapas Cipinang yang dititipkan ke Rutan Mako Brimob.