Hari Kedua, Tim Kajian UU ITE Undang Prita Mulyasari hingga Nikita Mirzani

2 Maret 2021 12:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nikita Mirzani saat mendatangi Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (14/10).  Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Nikita Mirzani saat mendatangi Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (14/10). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim Kajian UU ITE bentukan Menko Polhukam, Mahfud MD, masih meminta masukan dari sejumlah pelapor dan korban mengenai Pasal-Pasal karet dalam UU tersebut.
ADVERTISEMENT
Pada Senin (1/3) kemarin, tim meminta masukan Baiq Nuril, Bintang Emon, Ahmad Dhani, hingga Ade Armando. Kini pada Selasa (2/3), tim mengundang korban dan pelapor lain terkait UU ITE.
Di antara pelapor dan korban UU ITE yang dihadirkan secara virtual yakni Prita Mulyasari, Ravio Patra, dan Nikita Mirzani.
Prita Mulyasari dijerat UU ITE. Foto: Antara/Ismar Patrizki
Diketahui Prita merupakan sosok pertama yang membuat UU ITE dikenal bisa menjadi alat 'membungkam' kritik.
Prita dilaporkan ke polisi oleh RS Omni Internasional, Tangerang, pada September 2008. Sebab Prita mengeluhkan pelayanan di RS Omni lewat milis hingga tersebar. Prita sempat divonis 6 bulan penjara atas kasusnya itu. Namun ia bebas melalui jalur PK di MA pada 2012.
Sedangkan Nikita Mirzani hadir selaku pihak yang pernah melaporkan seseorang ke polisi atas dugaan pelanggaran UU ITE. Mantan Komisioner Ombudsman Alvie Lie pun turut diundang sebagai pihak yang pernah melapor.
Tim Kajian bentukan Mahfud MD meminta masukan korban dan pelapor UU ITE. Foto: Humas Kemenko Polhukam
"Dari kalangan terlapor terkonfirmasi hadir secara vitual antara lain Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma, dan Teddy Sukardi. Sementara dari kalangan pelapor yang akan didengarkan keterangannya adalah Alvin Lie, Nikita Mirzani, Dewi Tanjung, dan Muannas Al Aidid," ujar Ketua Tim Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo, dalam keterangannya, Selasa (2/3).
ADVERTISEMENT
Ia menyebut berbagai masukan dan pandangan yang diberikan para narasumber akan menjadi bahan pertimbangan. Termasuk adanya kemungkinan revisi terhadap sejumlah pasal dalam UU ITE.
Tim Kajian bentukan Mahfud MD meminta masukan Dandhy Dwi Laksono soal UU ITE. Foto: Humas Kemenko Polhukam
Sugeng menambahkan, pada sesi sebelumnya hari Senin, para narasumber dari kalangan terlapor dan pelapor yang hadir secara virtual ini banyak menyorot Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE.
“Inti dari diskusi kemarin, secara khusus kami mendapatkan satu gambaran bahwa kelompok pelapor maupun terlapor, ada masukan terkait dengan revisi beberapa pasal. Pasal yang paling disorot adalah Pasal 27 dan Pasal 28. Menurut mereka, di antaranya perlu mendapat kejelasan penormaannya dan implementasinya,” ujar Sugeng.
Tim Kajian bentukan Mahfud MD meminta masukan Bintang Emon soal UU ITE. Foto: Humas Kemenko Polhukam
Setelah mendengarkan dan mendapatkan masukan dari para pelapor dan terlapor, Tim Kajian akan masuk ke klaster kedua, yakni kelompok Aktivis/Masyarakat Sipil/Praktisi.
ADVERTISEMENT